SATYA BHAYANGKARA | SURABAYA,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati mengungkapkan pada Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB tim gabungan intelijen korps adhyaksa telah menangkap terdakwa kasus penganiayaan Gregrorius Ronald Tannur.
Ronnald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency kota Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur, seorang laki-laki, yang berusia 27 tahun ini merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.
Diterangkan Mia, bahwa terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Awalnya sekira pukul. 14.10 WIB Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira pukul 14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya ” beber Mia, Minggu sore (27/10) dalam keterangan tertulisnya.
Pewarta : Arif prihatin