Kemendagri Jelaskan Prosedur Pemanfataan Data Kependudukan Daerah

News72 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | MATARAM, – Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Irawan menegaskan, elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik serta menjadikannya akurat karena bersifat tunggal.

“Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data kependudukan begitu saja. Melainkan dengan memberikan hak akses melalui Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasis NIK,” papar Agus dalam Diskusi Panel Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Dukcapil 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/11/2024).

Agus menjelaskan, pemanfaatan data kependudukan daerah merupakan bentuk dukungan nyata Dinas Dukcapil (Disdukcapil) dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah. Ini juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta menyukseskan program Asta Cita.

“Ada sejumlah elemen data yang bisa diakses lembaga pengguna daerah. Apabila ada kebutuhan lain dapat disampaikan dengan melengkapi kajian teknis kebutuhan pengguna daerah, dengan kuota pengguna daerah diberikan 200 hit/NIK per hari, sedang quota untuk user admin Disdukcapil 5 hit/NIK. Hak akses diberikan selama dua tahun masa berlaku,” imbuh Agus yang juga Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Ia menekankan pentingnya menjaga keamanan data, serta peran aktif masyarakat dalam melindungi data pribadi. “Kami menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur melalui Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan,” urai Agus.

Selain itu, masih diterangkan Agus, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.

Hal ini masih ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

“Pada Pasal 18A beleid ini, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan serta dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber,” ujar Agus.

Tak cukup sampai di situ, Agus menambahkan, pemerintah sangat serius mewujudkan keamanan informasi dalam ekosistem pelayanan publik berbasis digital melalui Surat Edaran Mendagri tanggal 7 Desember 2023 tentang Penerapan Standar Keamanan dengan Prioritas SNI.

Sumber : Puspen Kemendagri

Pewarta : Arif prihatin