Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi dan 2 Orang Tersangka Oknum Hakim Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

News30 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN AGUNG, JAKARTA, – Kamis 21 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi dan 2 (dua) orang Tersangka Oknum Hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

HSH selaku Anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur (anak Tersangka LR), yang diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.
Tersangka ED selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka M selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 21 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Pewarta : Arif prihatin