Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon itu, Wahyu menjelaskan, audiensi ini menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi buruh, terutama terkait regulasi pengupahan.
“Alhamdulillah, kita bisa bersilaturahmi dengan teman-teman pekerja. Intinya, mereka berharap, mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025 mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu.
Ia juga menyebutkan, bahwa pada 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Hubungan Industri telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa proses penetapan upah minimum masih dalam tahap kajian dan pembahasan.
Oleh karena itu, penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2024, serta rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November 2024, belum dapat dilaksanakan.
“Yang menjadi harapan pekerja adalah agar regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, nantinya tetap merujuk pada keputusan MK terkait pengupahan,” tambah Wahyu.
Ketika ditanya soal angka kenaikan upah yang diinginkan, Wahyu menyebut belum ada pembahasan spesifik soal persentase kenaikan.
“Fokus diskusi kali ini lebih kepada memastikan regulasi penetapan upah, apakah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya
Sumber : Diskominfo kabupaten Cirebon
Pewarta : Arif prihatin