Diduga Kapolsek Tamalatea Masuk Angin Membebaskan Pelaku Pengrusakan Rumah 

News185 Dilihat

DIDUGA KAPOLSEK TAMALATEA MEMBEBASKAN PELAKU PENGRUSAKAN RUMAH DIMALAM HARI DAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN. KEREN MEMANG!!!!

SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO—  Kapolsek Tamalatea membebaskan terduga pelaku Lk Haseng Bin Bakkasa selaku terlapor pengrusakan yang terjadi di Dusun bungung bangkala, desa batu jala, kecamatan bontoramba kabupaten Jeneponto (11/12/2024)

Pada hari Jumat Tanggal 14 November 2024 Lalu. Diduga Pelaku sudah di tahan di Polsek Tamlatea selama 23 Hari Dan Tiba tiba diduga Membebaskan Seorang Oknum Pelaku

Alasan Di bebaskan Pelaku Pengrusakan Di malam Hari Dan Percobaan Pembunuhan Tersebut di karenakan Tidak adanya surat Penangkapan Dan Penahanan Terduga Pelaku Yang Disampaikan Oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalatea Saat Di konfirmasi Via WhatsApp Adalah Alasan Yang Sangat Miris, Seolah Diduga Kanit Sedang Bicara Dengan Pengembala Yang Patah Pensil” Demikian Tukas Salah Satu Penasihat Hukum Korban

“Lagi lagi Seorang Oknum Kepolisian Tercedarai Dengan Kepentingan pribadi oknum kepolisian Yang Telah Menahan Terduga Pelaku Pengrusakan Di malam Hari Dan Percobaan Pembunuhan Tanpa Menerbitkan Surat Menahanan Atau Jangan jangan Memang Sengaja diduga Di Setting Agar Seorang Oknum Kanit Reskrim Polsek Tamalatea Seenaknya Menerapkan Hukum Sesuai Maunya” Tambah Salah satu Penasihat Hukum Lainnya.

Korban Lk Hamiruddin Yang Rumahnya dirusak di malam hari,serta nyaris menjadi korban pembunuhan di Desa batu jala kabupaten Jeneponto sangat menyayangkan tindakan Kapolsek Tamalatea Kabupaten Jeneponto beserta kanit reskrim nya yang telah memberlakukan Hukum tidak pada tempatnya,”Mungkin karena saya hanya masyarakat miskin,makanya dianggap tidak layak dapat keadilan”demikian ucap korban saat ditemui yang hanya bisa tertunduk sedih dan meneteskan air mata.

Setelah di konfirmasi, kapolsek tamalatea…..