AJB Bermasalah di Gowa: Diduga Gunakan Rincik Palsu, Ahli Waris Tuntut Pembatalan

News19 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|GOWA— Konflik terkait Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 2014 oleh Camat Bontonompo, Kabupaten Gowa, kembali mencuat.

Dasar pembuatan AJB tersebut diduga menggunakan Surat Rincik palsu yang tidak tercatat di buku F maupun letter C Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo.

Hal ini diungkapkan oleh pengacara ahli waris, Rahmat Nurul Hidayat J., S.H., setelah melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Katangka.

“Kepala Desa Katangka membenarkan adanya kesalahan pada proses pembuatan AJB karena rincik yang digunakan sebagai dasar kepemilikan tidak terdaftar di buku F maupun letter C kantor desa,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan bahwa pada saat penerbitan AJB, kepala desa tersebut tetap menandatangani dokumen sebagai saksi meskipun data pendukung belum tersedia.

“Setelah setahun AJB dibuat, kepala desa baru mengecek buku induk dan mendapati bahwa rincik tersebut tidak tercatat. Bahkan, tanah tersebut dijual oleh pihak yang bukan ahli waris sebenarnya,” jelasnya.

Kondisi ini memicu sengketa lahan antara pembeli dan ahli waris pemilik sebenarnya.

“Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan Surat Rincik ke Polres Gowa. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Rahmat.

Dijelaskan kuasa hukum ahli waris dalam Pasal 1321 KUHPer menyatakan bahwa persetujuan tidak memiliki kekuatan jika diperoleh dengan paksaan, penipuan, atau karena kekhilafan.

Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan AJB bermasalah tersebut.

Sementara itu, ahli waris Mohtar Bin Dongkeng meminta Camat Bontonompo dan Kepala Desa Katangka untuk meninjau ulang atau membatalkan AJB yang diduga bermasalah.

 

“Kami berharap AJB tersebut dibatalkan karena dasar penerbitannya menggunakan rincik yang diduga palsu,” tegas Mohtar.

Kasus ini terus mendapat perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang sah. Ahli waris berharap penyelesaian kasus ini segera menemukan titik terang demi keadilan. (*)