SATYA BHAYANGKARA | MAHKAMAH AGUNG,JAKARTA, – Terhadap permohonan PK Terpidana dalam perkara Vina Cirebon dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan data dari register perkara Kepaniteraan Muda Pidana Umum Mahkamah Agung, Terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK dan terigister sebagai berikut:
Nomor 198 PK/Pid/2024 atas nama Terpidana I. Rifaldy Aditya
Wardhana Alias Ucil Bin Asep Kusnadi dan Terpidana II. Eko Ramadhani Alias Koplak Bin Kosim.
Nomor 199 PK/Pid/2024 atas nama Terpidana I. Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Terpidana II. Eka Sandy alias Tiwul bin Muran, Terpidana III. Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Terpidana IV. Supriyanto alias Kasdul bin Sutiadi, Terpidana V. Sudirman binSuratno.
Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atas nama Terpidana Anak.
Susunan Majelis atas perkara tersebut adalah:
Perkara PK Nomor 198 PK/Pid/2024 diperiksa oleh Majelis Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Yohanes Priyana, S.H., M.H. dan Sigid Triyono, S.H., M.H. masing-masing sebagai hakim anggota.
Perkara Nomor 199 PK/Pid/2024 diperiksa oleh Majelis Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Jupriyadi, S.H., M.Hum.dan Sigid Triyono, S.H., M.H.
Sedangkan Perkara Nomor Nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak diperiksa oleh Hakim Tunggal Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
Permohonan PK Para Terpidana, sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP diajukan dengan alasan:
Adanya Novum (keadaan baru) yang menentukan, apabila diajukan pada saat persidangan maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga judex juris dan judex facti dapat memutus sebaliknya.
Terdapat kekhilafan atau kekeliuan Hakim dalam memutus perkara Para Pemohon/ Para Terpidana.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana.
Pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili Para Terpidana, dan bukti baru (novum) yang diajukan oleh Para Terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) hurup a KUHAP
Dengan ditolaknya permohonan PK Para Terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku. Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses adminitrasi perkara Para Terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon, dan kepada Masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mendonload di Direktori Putusan MA
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
DR. H. Sobandi, S.H., M.H.
Pewarta : Arif prihatin