SATYA BHAYANGKARA-PALU
-Sulteng -Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Lilin Tinombala 2024 melalui Subsatgas Binmas melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada sopir dan penumpang kendaraan bak terbuka, Minggu 22/12/2024 disalah satu SPBU di Jalan Towua, Kota Palu.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dipimpin langsung Kasubsatgas Binmas AKP Lusi Setiawati, S.A.P., menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.
Menurut aturan tersebut, lanjutnya, kendaraan bak terbuka hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan manusia.
Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para sopir dan penumpang kendaraan bak terbuka, untuk memahami bahwa mengangkut penumpang dengan kendaraan jenis ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa,” ujar AKP Lusi Setiawati.
Ia juga mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memahami pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama pungkasnya.
Narasumber.Aldi DT
Pewarta.Basri