Ketua Umum L-PK2 Ardi Kulle Desak Presiden Copot Hakim yang Vonis 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Rp 300 Triliun

News47 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle, S.Sos., M.H., mendesak Presiden untuk segera mencopot hakim yang memberikan vonis ringan 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi senilai Rp 300 triliun. Menurut Ardi, putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Korupsi sebesar Rp 300 triliun bukan hanya soal angka, tetapi soal kehancuran sistem dan kepercayaan publik. Vonis 6,5 tahun ini tidak mencerminkan keadilan yang diharapkan rakyat,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/12).

Ardi menegaskan, vonis tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus besar. “Kami meminta Presiden untuk bertindak tegas. Evaluasi kinerja hakim ini harus dilakukan, dan bila perlu, Presiden harus mendorong pencopotan hakim tersebut demi menjaga kredibilitas lembaga peradilan,” tambahnya.

L-PK2 juga menyerukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang memimpin persidangan. “Ada indikasi kuat bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” jelas Ardi.

Masyarakat turut merespons keras putusan ini dengan menggelar aksi damai di berbagai kota besar. Tagar seperti #CopotHakimKorupsi dan #KeadilanUntukNegeri menjadi trending di media sosial, menunjukkan kekecewaan publik yang meluas.

Presiden hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Namun, Ardi Kulle menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Ardi.

Pewarta.Basri