Telah Memberhentikan Tidak Dengan Hormat 57 Personel Karena Berbagai Pelanggaran Yang Dilakukan,Ada Apa???

News454 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-PALU
Palu-Sulteng-Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho menegaskan dalam catatan akhir tahun 2024 telah memberhentikan tidak dengan hormat 57 personel karena berbagai pelanggaran yang dilakukan,

Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Sulteng dalam pembinaan personel. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melanggar akan diberikan punishment atau hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng lestari menerangkan 57 personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan berbagai pelanggaran

57 personel yang di PTDH tahun 2024 tersebut terdiri dari 3 perwira pertama, 51 bintara dan 3 tamtama,” ungkap Kasubbid Penmas kepada media yang mengkonfirmasi, Kamis (2/1/2025) di Palu.

Kasubbid Penmas juga menyebut, PTDH dilakukan karena personel tersebut dianggap sudah tidak layak untuk dipertahankan menjadi anggota Polri

30 personel di PTDH karena Disersi, 17 personel karena terlibat narkoba, 4 personel karena penipuan, 5 personel karena perselingkuhan atau zina dan 1 personel karena pencurian,” jelasnya

Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan pimpinan Polda Sulteng dalam melakukan pembinaan kepada seluruh personelnya, tentunya juga dimaksudkan agar tidak ditiru oleh personel lainnya, pungkas Sugeng.

Pewarta.Aldi Dt