HASIL PEMERIKSAAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAHAGUNG TERKAIT KASUS RHONALD TANUR DAN PENGAKTIFAN KEMBALI Sdr. NAWAWI POMOLANGO, S.H., M.H. DAN Sdri. Dr. ALBERTINA HO, S.H., M.H., SEBAGAI HAKIM

News276 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Dalam kesempatan awal Tahun 2025 ini, saya akan menyampaikan perkembangan informasi di Mahkamah Agung, yang pertama mengenai pengaktifan kembali Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. dan Sdri. Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum, dan yang kedua mengenai perkembangan hasil pemeriksaan Tim Bawas dalam perkara Gregorius Ronald Tanur.

Terkait dengan Pengaktifan kembali Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.

Sebagaimana kita ketahui Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. sebelumnya telah diangkat sebagai Pimpinan KPK, dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK masing-masing untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024.

Sebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011 yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim.

Untuk itu Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 18/P Tahun 2020 yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019.

Dengan berakhirnya tugas sebagai Pipimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana dalam Kepres Nomor 161/P Tahun 2024, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali yang bersangkutan sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 162/P Tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.

Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024, dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK, yang jabatan tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu, maka Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap

1.Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan

2.Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Yang kedua, menjawab pertanyaan dari rekan-rekan wartawan atas apa yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam refleksi akhir tahun 2024 yang pada pokoknya Ketua Mahkamah Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 5 (lima) orang tekait perkara Gregorius Ronald Tanur.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung telah memerintahkan untuk melakukan klarifikasi terhadap Para terlapor dalam perkara Gregorius Ronald Tanur, kemudian TIM Pemeriksa BAWAS MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan MA RI.

Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua Mahkamah Agung, diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita terhadap Para Terlapor dengah hasil antara lain:

1.Sdr. R dahulu Pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun.

2.Sdr. D dahulu Pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa “Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis”

3.Sdr. RA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”

4.Sdr. Y dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”

5.Sdr. UA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa “Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan

Untuk lebih lengkap tentang pelanggaran dan sanksi apa yang dijatuhkan kepada Para Terlapor dapat dilihat atau diunduh dalam laporan sanksi/hukuman disiplin bulan Desember 2024 di laman Badan Pengawasan MARI yang akan ditayangkan pada bulan Januari 2025 ini.

Demikian perkembangan informasi yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung

DR. H. Sobandi, S.H., M.H.

Website: www.mahkamahagung.go.id
Ig: @humasmahkamahagung
Twitter: @humas_MA
Facebook: Humas Mahkamah Agung
Tiktok: @humasmahkamahagung
Youtube: Humas Mahkamah Agung RI

Pewarta : Arif prihatin