SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
BULUKUMBA,- Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bulukumba segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Borong Manempa Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Rencana pelimpahan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, setelah penyidik menerima hasil autopsi dari Tim Dokter Forensik Bid Dokes Polda Sulsel, pada Rabu 8 Januari 2025.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menjelaskan, bahwa penyidik Pidum menerima hasil autopsi kasus tersebut, pada Rabu 8 Januari 2025.
Hasil autopsi ini, kata AKP Aris Satrio, menjelaskan rekam medis penyebab korban meninggal dunia. Sehingga hasil autopsi sangat penting dalam bagian dari berkas perkara.
“Rabu kemarin, hasil autopsi telah diterima. Selanjutnya penyidik dijadwalkan untuk pelimpahan tahap satu dalam waktu dekat ini.” kata AKP Aris Satrio, Kamis 9 Januari 2024.
Dia menjelaskan sejumlah garis-garis besar dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Tim Labfor Bid Dokes Polda Sulsel. Di mana kata dia lagi, ada bekas patah tulang tengkorak di kepala korban.
“Kesimpulan hasil autopsi forensik, ditemukan patah tulang tengkorak pada kepala bagian depan kanan yang meluas sampai ke bagian belakang,” katanya.
“Patah tulang tengkorak itulah yang mengakibatkan korban menjadi lemas. Akibatnya terjadi pendarahan otak yang disebabkan trauma benda tumpul yang keras,” tambah AKP Aris Satrio.
Narasumber.Humas Polres Bulukumba.
Pewarta.Basri