Komisi I DPRD Sumedang Bersama Lembaga SAPAMADEGAN Dampingi Masyarakat Di Tiga Desa Di Jatigede, Tuntaskan Pembayaran Lahan Milik Warga

News5 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA SUMEDANG —Polemik pembebasan lahan milik warga di tiga desa yaitu, Desa Karedok, Desa Kadu Jaya, dan Desa Cipeles, Kecamatan Jatigede, Sumedang, yang terpakai oleh pembangunan PLTA Jatigede yang belum terbayarkan, berakhir di gedung DPRD Kabupaten Sumedang.

Yang mana, DPRD Kabupaten Sumedang dari komisi 1, yakni : Asep kurnia ( ketua ), Acep Komarudin Hidayat ( wakil ketua ), Ari Budiman ( Anggota ), Didi Suhrowardi ( anggota ), dan Sarif Hidayat ( anggota ), menerima audiensi dari masyarakat di tiga desa yang didampingi oleh lembaga SAPAMADEGAN, untuk pembahasan pembebasan lahan timbul tenggelam milik warga yang terpakai oleh pembangunan PLTA Jatigede yang belum dibayarkan oleh pihak PLN.

Komisi I DPRD Sumedang dalam agenda audiensi ini juga menghadirkan pihak terkait, diantaranya : pihak PLN, BPN/ART, serta pihak kejaksaan.

Audiensi berjalan lancar walaupun cukup alot, setelah mendengarkan paparan penjelasan dari seluruh elemen terkait dengan bukti dan fakta yang konkret, Ketua komisi I DPRD Sumedang Asep Kurnia, akhirnya dapat menyimpulkan dan menyatakan keputusan, dan keputusan ini disepakati oleh semua pihak.

” Berdasar pemaparan dari semua pihak terkait dan sinkronisasi dari semua pihak, maka agenda pembahasan ini kami tutup dengan keputusan yang disepakati bersama, bahwa PLN harus menyelesaikan sisa pembayaran lahan milik warga yang belum dibayarkan dengan sesegera mungkin, yang tercantum dalam peta bidang/ penlok yang telah ditentukan, ” tegas Asep Kurnia sembari ketuk palu menutup acara, Jum’at 10 Januari 2025.

Dalam persidangan, Ketua umum SAPAMADEGAN Yudi T Sunardja menekankan, agar pihak PLN dapat segera menuntaskan kewajibannya terhadap masyarakat/ para pemilik lahan.

” Selama melakukan pendampingan, kita telah lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan dalam melakukan pendampingan ini kita telah jalankan hampir selama 6 tahun untuk memperjuangkan hak masyarakat. Dan saat ini pembangunan PLTA Jatigede akan selesai dan akan diresmikan. Untuk itu, kami berharap pihak PLN segera menuntaskan sisa pembayaran lahan yang belum terbayarkan sebelum peresmian dilaksanakan, ” jelas Yudi.

Yudi pun berterimakasih dan sangat mengapresiasi kepada DPRD Sumedang komisi I yang telah memfasilitasi audiensi ini, sehingga semua elemen terkait dapat duduk bersama untuk mendapatkan solusi terbaik dan dapat diterima oleh semua pihak terkait.

” Terimakasih kepada DPRD Sumedang komisi I yang telah menjembatani dan dapat menciptakan solusi yang terbaik dalam polemik yang menimpa masyarakat di tiga desa di Jatigede berkenaan dengan pembangunan PLTA Jatigede, ” ungkap Yudi.

” Semoga keputusan yang telah diambil dan disepakati bersama, dapat segera terealisasikan, ” kata Yudi.

Yudi menuturkan, bahwa dalam melaksanakan pendampingan ini yang berjalan hampir 6 tahun, dia meyakini kalau ikhtiarnya untuk membantu masyarakat tidak akan sia-sia, karena selama untuk kebenaran pihaknya tidak akan pernah mundur dalam memperjuangkannya.

” Selama melakukan pendampingan saya optimis akan berhasil, karena saya meyakini tidak ada proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah dengan mengorbankan hak masyarakatnya. Justru saya yakin dengan segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya dimasa yang akan datang, ” pungkasnya.

Editor Nasir Gassing SE

Pewarta Neng Rojiah