SATYA BHAYANGKARA SINJAI —Bentuk pengawasan yang rutin dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan profesionalisme anggota Polri dengan menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi oleh tim gabungan dari Itwasda, Rolog, dan Bidpropam Polda Sulsel, Sabtu (11/01/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai dan didampingi personel Bag Log, seksi Propam dan Siwas Polres Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Harry Azhar, SH.,S.Ik.,MH mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan yang rutin dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin dalam penggunaan senpi di Polres Sinjai.
“Senjata api adalah tanggung jawab besar yang diberikan kepada anggota Polri. Penggunaannya harus sesuai aturan dan hanya untuk kepentingan tugas. Pemeriksaan rutin ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan menjaga keamanan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Proses pemeriksaan ketat tim
gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh meliputi kondisi fisik senjata api, jumlah amunisi yang dimiliki, serta kelengkapan dokumen seperti surat izin pemegang senjata api. Semua aspek tersebut diperiksa dengan teliti guna memastikan tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Selain memeriksa senjata api yang ada, tim gabungan juga memberikan arahan dan edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap aturan. “Kedisiplinan dan tanggung jawab harus selalu diutamakan, mengingat penggunaan senjata api melibatkan aspek keamanan yang sensitif,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh senjata api diperiksa dengan teliti dan tim gabungan mengharapkan agar perawatan senpi tetap dalam kondisi optimal.
Kapolres Sinjai memastikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan serupa akan terus dilakukan secara berkala. “Ini bukan hanya sekadar rutinitas, tetapi bagian dari upaya membangun budaya disiplin yang kuat di internal Polri.
Kegiatan pemeriksaan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh anggota Polres Sinjai untuk semakin memahami pentingnya menjaga dan merawat senpi yang dipinjam pakaikan.
Pemred