SATYA BHAYANGKARA | KEJAKSAAN AGUNG, JAKARTA, – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini hadir sebagai narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia yang diselenggarakan pada Selasa 14 Januari 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.
Dalam paparannya, Menteri PANRB mengelaborasi terkait reformasi birokrasi melalui transformasi digital yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang kolaboratif, kapabel, dan berintegritas guna mendukung tercapainya Indonesia yang berdaulat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Melalui arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait reformasi birokrasi, diperlukan adanya pembenahan pada responsivitas dan efektivitas dalam pelayanan publik berbasis manusia (human-centered public services), pengelolaan ASN, penguatan kolaborasi antarlembaga, pemberantasan korupsi, serta alokasi anggaran.
“Demi terciptanya human-centered public services, dibutuhkan transformasi digital pemerintah yang melibatkan tiga komponen, yaitu technology, people, dan process, yang tertuang pada rancangan framework Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) Indonesia Emas tahun 2025 hingga 2045,” ujarnya.
Adapun Pedoman Jaksa RI Agung Nomor 7 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kejaksaan RI yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan RI sebagai untuk menilai kualitas dan kinerja pelayanan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Menteri PANRB menjelaskan bahwa Kejaksaan RI menjadi salah satu instansi yang memiliki formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) paling besar pada tahun anggaran 2024. Hal ini menjadi fondasi yang kuat bagi Kejaksaan untuk hadir di berbagai sisi kehidupan masyarakat dengan membangun dan mengelola platform digital strategis seperti portal nasional yang memuat digital ID, data exchange platform, dan digital payment.
Menteri PANRB juga menegaskan bahwa terdapat empat isu strategis yang termasuk dalam upaya transformasi super prioritas (20 game changers), single prosecution system, dan Kejaksaan sebagai advocat general. Salah satunya yaitu modernisasi proses hukum (case management system).
“Transformasi digital atau modernisasi proses hukum tentu menjadi komponen yang penting. Selanjutnya, perlu adanya harmonisasi antarlembaga penegak hukum. Peningkatan kompetensi SDM Kejaksaan melalui pelatihan berkelanjutan serta penguatan Kejaksaan sebagai role model kemudian akan menciptakan inovasi layanan hukum.” ungkap Menteri PANRB. (K.3.3.1)
Jakarta, 14 Januari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Pewarta : Arif prihatin