Kurangnya Sinergitas Humas Dan Awak Media Adalah Regulasi Birokrasi Yang Tidak Patut Untuk Di Contoh

News8 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | FORSIMEMA RI, JAKARTA, – Selasa, 21 Januari 2025. Ironis dan sangat miris sekali kalau Bidang Kehumasan di salah satu institusi pelayanan publik seperti Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta Timur, Kalau setiap wartawan atau awak media hendak mengunjungi Juru bicara Kehumasan PTUN Jakarta Timur harus di dahulukan dengan Surat Resmi dengan tujuan untuk bertemu dengan Juru bicara ( Jubir ) Humas PTUN Jakarta Timur terjadi kemarin Hari Senin Tgl 20 Januari 2025 Siang.Apalagi yang mengunjunginya Kelompok Kerja ( Pokja) Pengurus Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung ( FORSIMEMA )

Humas dan awak media ( Wartawan ) seperti pepatah setali tiga uang yang tidak bisa terpisahkan,seperti yang pernah di sampaikan oleh YM Bapak Suharto SH MHum Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung R.I sekarang, Bahwa Fungsi Humas untuk mensosialisasikan setiap kejadian dan Fungsi Awak Media untuk mengedukasi kejadian.

Nah Sosialisasi dan Edukasi harus berjalan bareng,artinya Humas dan Media Sinergi,karna citra baik dan buruk nya suatu institusi atau instansi kuncinya dari Humas dan Media, bukan malah saling membatasi.

Ketum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung ( FORSIMEMA )  Syamsul Bahri,  berharap kepada YM Bapak Suharto SH MHum Wakil Ketua Non Yudisial Mahkamah Agung agar secepatnya memberikan penyampaian Secara Resmi kepada juru bicara dan kehumasan di Pengadilan Tingkat Pertama ( PN ) dan Tingkat Banding ( PT ) seluruh Indonesia agar supaya selalu pro aktif dan sinergi dengan Awak Media tentu nya di sesuaikan dengan aturan yang ada.

Humas melaksanakan tugasnya Jangan terkesan menghalang – halangi atau mempersulit awak media untuk melaksanakan tugas profesinya perihal Konfirmasi dan koordinasi”tandasnya

Pewarta : Arif prihatin