Taati Hukum, Dilarang Mengambil Atau Menjual Limbah Padat Non B3 Di Lingkungan Jo Sinohydro, Sedang Dalam Proses Gugatan Di PN Sumedang

News93 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA SUMEDANG — Dilarang keras mengambil dan atau menjual limbah padat Non B3 ( Besi alat – alat yang lainnya ) yang berada di lingkungan PT. Jo Sinohydro, karena sedang berperkara dalam sengketa pengelolaan berdasarkan gugatan nomor 54/Pdt.G/2024/PN Smd, di pengadilan negeri Sumedang, jika anda menghargai hukum yang berlaku di Indonesia, dan sebagai warga negara yang taat dan putuh terhadap hukum yang berlaku.

PT. Jo Sinohydro merupakan perusahaan BUMN dari China yang mengerjakan proyek pembangunan PLTA Jatigede dibawah naungan PLN yang memiliki kapasitas 2 X 55 MM, yang pengerjaannya telah selesai dan belum lama ini PLTA Jatigede telah diresmikan oleh presiden RI ke – 8, Bpk. Prabowo Subianto.

Dalam proses pengerjaan, PT. Jo Sinohydro bekerjasama dengan Yudi T Sunardja, dan menghasilkan kesepakatan kerjasama terkait ketenagakerjaan ( pekerja ) maupun pengelolaan limbah padat non B3/ Besi, ataupun kesepakatan kerjasama yang lainnya, demi terciptanya keselarasan baik di dalam maupun di luar kawasan lingkungan Jo Sinohydro.

Adapun salah kerjasama yang disepakati bersama tertuang dalam surat keterangan yang menyatakan, bahwa dengan ini management Jo Sinohydro – PP menerangkan :

1. Seluruh besi-besi tua yang tidak terpakai dan tidak digunakan lagi merupakan limbah padat non B3 atau barang rongsok milik Jo Sinohydro yang akan dikeluarkan/dijual sebagai penghapusan aset Jo Sinohydro – PP
2. Bahwa dalam pengeluaran/penjualan penghapusan aset tersebut, penawaran harus melalui Jo Sinohydro – PP dengan tembusan kepada Bpk. Yudi Tahjudin.
Demikian surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SYNOHIDRO – PP CONSORSIUM yang ditandatangani oleh pihak manajemen Jo Sinohydro dengan berstempel, tertanggal 07/2/20.

Yudi Tahjudin saat itu sedang berada dan membawahi salah satu lembaga, dan menjabat sebagai panglima dalam lembaga. Dan selama menjalankan proses kerjasama dibawah naungannya, perjalanan berjalan lancar. Tapi setelah beberapa tahun berjalan, di awal 2024 Yudi Tahjudin tiba-tiba diberhentikan dalam kelembagaan oleh pihak DPP dengan alasan yang tidak jelas, dan polemik permasalahan terkait pendampingan dan kerjasama yang telah dibangun pun muncul.

Munculnya oknum-oknum yang juga seolah-olah ingin menguasai dan mengambil alih pengelolaan, serta melakukan tindakan yang jelas-jelas tidak menghormati hukum dengan terjadinya pengangkutan limbah dari area tersebut, sementara terkait pengelolaan limbah sedang dalam proses gugatan di pengadilan negeri Sumedang. Seharusnya semua menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi di negara yang kita cintai ini, dan kita wajib taat dan patuh terhadap hukum.

Setelah pemberhentian Yudi Tahjudin di lembaga oleh pihak DPP, seluruh hasil kerjasama yang dibangun Yudi Tahjudin bersama pihak management Jo Sinohydro, diambil alih oleh pihak lembaga. Bahkan Yudi diisukan berbagai tuduhan yang cenderung bersifat kriminalisasi terhadap dirinya, dan disebarkan diberbagai instansi baik itu melalui selembaran/surat, maupun melalui media sosial.

Diperlukan demikian, Yudi menjalani tuduhan-tuduhan tersebut dengan penuh kesabaran namun Yudi tidak diam, dia melawan dengan penuh kesabaran dan menjalankan perlawan dengan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Jalur hukum Yudi lakukan, karena pihaknya meyakini segala apa yang dia lakukan dan kerjakan selama di lembaga sebelum dia diberhentikan, dia tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, apalagi merugikan orang lain. Dan Yudi meyakini melalui jalur hukum yang dia tempuh, maka polemik untuk mengungkap hal kebenaran akan terungkap.

Polemik yang terjadi terhadap dirinya dan di Jo Sinohydro Yudi meyakini bahwa ini mutlak ulah dari oknum-oknum di internal lembaga yang haus akan kekuasaan dan keserakahan, tanpa mempedulikan pihak lain yang dirugikan.

Dalam permasalahan ini, Yudi berharap bahwa permasalahan dapat segera dituntaskan melalui jalur hukum. Dan segala kebobrokan yang telah diciptakan dapat diur.