SATYA BHAYANGKARA | CIREBON, – 29 Januari 2025. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Peningkatan Kewaspadaan menghadapi Hari Libur Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H, Tahun Baru Imlek 2576, dan Cuti Bersama Tahun 2025, Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Ade Rusman dan diikuti oleh Kasi Binadik, staf KPLP, serta jajaran pengamanan. Sebelum penggeledahan dilakukan, tim razia menggelar apel persiapan guna memastikan kelancaran dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Penggeledahan menyasar kamar hunian di Blok F (Kamar 64, 67, dan 68) serta Blok E (Kamar 45 dan 48). Selain memeriksa kamar, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta menyisir setiap sudut ruangan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disimpan.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan handphone, narkoba, maupun barang terlarang lainnya. Ka. KPLP Ade Rusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengamanan atas kerja sama dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas. “Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, terutama dalam menghadapi periode hari libur. Kami akan terus meningkatkan pengawasan guna mencegah potensi gangguan keamanan,” ujar Ade Rusman.
Dengan adanya razia rutin seperti ini, diharapkan situasi di Lapas Narkotika Kelas II A Cirebon tetap kondusif serta bebas dari peredaran barang terlarang, sehingga proses pembinaan terhadap WBP dapat berjalan dengan baik.