SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Pengawasan Program Desa yang dilakukan oleh masyarakat merupakan upaya agar program yang dilaksanakan Pemerintah Desa berjalan efektif untuk kepentingan masyarakat dan sesuai ketentuan perundang-undangan
Dalam pengelolaan BUM Desa, masyarakat menilai terdapat beberapa program yang menggunakan anggaran desa yang tidak sesuai dan tidak transparan.
Dari mulai bidang usaha yang tidak jelas dan bahkan ada salahsatu bidang usaha yang didanai lumayan besar, faktanya sama sekali tidak berjalan
Bahkan dengan isu yang berkembang di medsos, sepertinya tidak berpengaruh banyak dan pihak terkaitpun terkesan seperti ada pembiaran dengan adanya permasalahan ini
Sudah banyak beredar berita dari media online yang tersebar terkait permasalahan yang dialami BUMDES Bina Usaha Mandiri
Dikutip dari beberapa media online
https://www.sambar.id/2024/04/anggaran-bumdes-2023-disinyalir-jadi.html?m=1
https://www.eternitynews.co.id/2024/07/01/pengelolaan-anggaran-dana-bumdes-desa-setu-wetan-semakin-semrawut/
Laporan pertanggungjawaban BUMDes harus disusun secara transparan, akurat, dan jujur. Laporan ini juga harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sebagian besar bersumber dari APBDes
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa wajib membuat laporan keuangan, seperti laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan
Nur Wahyudi Kepala desa ( Kuwu ) Setu Wetan kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon Ketika dikonfirmasi oleh tim liputan media ini mengatakan” NO COMENT”. Selasa ( 04/02/2025 )
Sementara ketua BPD Setu Wetan, Saptaji ketika dikonfirmasi terkait masalah bumdes,”saya sudah mendorong Kuwu untuk segera meminta pertanggungjawaban ketua bumdes
Ditempat terpisah Camat Weru Hevazi Aldahary,S.Sos, M.Si mengatakan ” terkait masalah ini kita sampaikan secara prosedural saja, pemerintah desa Setu wetan harus segera melaksanakan musdes
Laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum dilaksanakan merupakan salah satu pelanggaran kewajiban BUMDes. BUMDes wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana yang dikelolanya.
Belum ada tindakan apapun dari pihak bersangkutan terkait masalah ini, masyarakat meminta kepada seluruh pihak terkait untuk segera menuntaskan masalah ini
Ketua atau direktur BUMDES Bina Usaha Mandiri Andi Safrudin hingga berita ini diterbitkan belum memberikan penjelasan dan terkesan terus – terusan menghindar
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) Untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dan bila terbukti adanya pelanggaran. Harap ditindak sesuai dengan hukum dan perundang – undangan yang berlaku
Pewarta : Arif prihatin