SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Indonesia Monitoring Center (IMC) mendesak Polres Bulukumba untuk segera menindak tambang yang diduga ilegal di Desa Tamalanrea, Kecamatan Bontotiro. Tambang yang disebut-sebut milik AP itu diduga beroperasi tanpa izin dan telah memicu keresahan di kalangan warga.
Sekretaris IMC, Andis, menegaskan bahwa aktivitas tambang ini berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. “Warga sudah mulai resah. Jika tidak segera ditindak, dampaknya bisa semakin luas,” ujarnya.
Menurutnya, pertambangan tanpa izin adalah pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai hukum. “Kami tidak ingin ada pembiaran. Aparat harus bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ini sebelum lebih banyak dampak negatif terjadi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Sementara itu, masyarakat berharap ada langkah konkret dari aparat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah mereka sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga lingkungan dan kesejahteraan mereka.
Narasumber.Andis
Pewarta.Basri