Memastikan AMPUH Untuk Pengadilan Unggul Dan Tangguh

News19 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Senin, 10 Feb 2025. Tidak terasa program Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh atau AMPUH akan berulang tahun di bulan ini. Sejak mulai diberlakukan tahun lalu (13/02/2024), dari 416 satuan kerja terdapat 62 satuan kerja yang terdiri dari 20 Pengadilan Tinggi dan 42 Pengadilan Negeri telah memperoleh predikat Unggul.

AMPUH merupakan kelanjutan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan yang telah berlangsung sejak 2014.

Kebutuhan akan peningkatan sistem dan pelaksanaan yang selaras dengan kebijakan dalam peningkatan mutu layanan dan kinerja pengadilan di lingkungan peradilan umum, maka pada usia genap 10 tahun APM menjelma menjadi AMPUH.

Sebagai salah satu bentuk pembinaan DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, AMPUH mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan baik Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri. Penerapan tugas pokok dan fungsi, kinerja serta pelaksanakan pelayanan menjadi ruang lingkup penilaian dalam program AMPUH.

Pedoman, lembar asesmen, formulir pendukung berupa lembar ketidaksesuaian, laporan hasil asesmen maupun standar operasional prosedur disiapkan untuk itu. Melalui Keputusan DIrektur Jenderal Badilum Nomor 142/DJU/SK.OT1.6/II/2024 tanggal 13 Pebruari 2024 segala sesuatu terkait program AMPUH dipersiapkan.

Termasuk dan tidak terbatas penyediaan aplikasi si AMPUH untuk memudahkan penilaian dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam penilaiannya, AMPUH bukanlah ujian yang dengan sistem kebut semalam akan dapat menghasilkan nilai baik.

Sebagai sebuah siklus manajemen, langkah dan tahapan pelaksanaan harus secara konsisten dijalankan sesuai dengan urutan dan tata tertib yang telah ditentukan.

Di tahun kedua penerapannya, DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui surat nomor 42/DJU/OT1.6/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah menerapkan jadwal kegiatan AMPUH Tahun 2025.

Setidaknya terdapat sembilan kegiatan, dari sertifikasi asesor, pelaksanaan pengawasan antar bidang, pemenuhan dokumen, pelaksanaan asesmen baik oleh Badilum maupun Pengadilan Tinggi, pelaksanaan rapat penilaian oleh Pengadilan Tinggi dan disusul Badilum, sampai dengan penyerahan sertifikat dan pengiriman SK Nilai AMPUH untuk seluruh satuan kerja.

Selain terpenuhinya standar penilaian, tidak ada berkas perkara yang hilang, ketertiban keuangan serta persoalan integritas berupa tidak ada operasi tangkap tangan maupun pungutan liar maka satuan kerja diberikan predikat sebagai berikut di bawah ini

Selain predikat tersebut di bawah ini, masih terdapat satu predikat yang akan diberikan. PARIPURNA, yaitu bagi satuan kerja yang dinilai meraih predikat Unggul selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.

SIap untuk unggul dan tangguh? (SEG

Pewarta : Arif prihatin