Sosok Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Dan Kedekatannya Dengan Pers

News649 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Senin, 10 Feb 2025. Setiap tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Nah, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., mempunyai banyak pengalaman bersentuhan dengan pers.

DANDAPALA digital kembali menurunkan artikel Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., dalam Majalah DANDAPALA Edisi Mei-Juni 2020. Berikut artikel utuh tersebut:

Membangun Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan dengan Transparansi dan Pengawasan yang Bersinergi

Kaku dan formal, kesan pertama yang akan muncul bagi banyak orang ketika mendengar kata “pengawasan” apalagi diimbuhi dengan kata “Ketua”, akan tetapi kesan itu akan luntur jika bertemu dan berinteraksi langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI., Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., santun, humble, kebapakan dan sisi humanis lainnya terseruak dalam setiap tutur dan kata Hakim Agung yang berasal dari Sulawesi Selatan tersebut, itulah kesan yang ditangkap DANDAPALA ketika berkesempatan berbincang dalam beberapa kesempatan.

Dr. H. Andi Samsan Nganro adalah anak pertama dari dari tiga bersaudara, ia dilahirkan 67 tahun silam di Sengkang, Kabupaten Wajo tepatnya pada 2 Januari 1953. Ia menamatkan pendidikan dasar, menengah dan atas dikota yang terkenal akan keindahan kain tenunnya. Ayahnya adalah seorang Kepala Desa, sehingga wajar pada awalnya ia tertarik dengan ilmu pemerintahan dan bercita-cita menjadi pegawai negeri. Tapi, lulus dari SMA, ia berubah pikiran dan mendaftar ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. ”Ilmu hukum ternyata sangat menarik karena berkaitan langsung dengan masalah yang dialami masyarakat keseharian”, ujarnya.

Masuk pada tahun 1973, ia berhasil menyelesaikan studinya Strata 1-nya dalam kurun waktu lima tahun. Di akhir kuliahnya, ia sempat menjadi asisten dosen dan sempat pula berpraktik di LBH Makassar yang memungkinkannya bersentuhan langsung dengan dunia peradilan.

Di LBH inilah, pria pengagum Zinedine Zidane, pemain sepak bola dari Prancis bergelut dengan berbagai jenis perkara, mulai dari perkara rakyat kecil hingga perkara kontroversial. Ia pernah membela Ketua Dewan Mahasiswa IKIP Ujungpandang yang didakwa menghina Presiden Soeharto.

Perjalanan Karir: Spesialis Humas

Pengalaman membantu rakyat kecil mencari keadilan yang kemudian menggerakannya mendaftar menjadi hakim dan berhasil lolos.

Dimulailah karir panjang Dr. H. Andi Samsan Nganro, diawali sebagai calon hakim pada tahun 1979 di PN Ujung Pandang (sekarang PN Makassar), empat tahun kemudian tepatnya tahun 1983 diangkat menjadi Hakim dan ditempatkan di PN Soa Siu, Halmahera Tengah.

Kurang lebih 3 tahun bertugas di Bumi Halmahera, Dr. H. Andi Samsan Nganro yang memiliki hoby membaca dan menulis ini mengalami tour of duty seorang Hakim, ia dipindahkan ke Pulau Kalimantan, tahun 1986 bertugas di PN Tanah Grogot, Kalimantan Timur, pengadilan yang kala itu jumlah perkaranya sedikit dan karena jarang bersidang maka ia mendapatkan waktu luang, tetapi banyaknya waktu kosong tidak membuatnya terlena dengan keadaan, ia menyikapi dengan hal positif yakni dengan menyalurkan hoby menulisnya sehingga kemampuannya tersebut terasah dengan baik.

Ia aktif menulis seputar masalah hukum dan tulisannya pun masuk dalam harian-harian nasional seperti Kompas dan Suara Pembaruan. Bahkan, menjelang akhir masa tugasnya di PN Tanah Grogot, tulisannya yang berjudul Mengintip Berbagai Tantangan di Celah-Celah Tugas Peradilan Sang Hakim berhasil menyabet juara II Lomba Penulisan Ilmiah di bidang hukum yang diselenggarakan oleh Majalah Kartini dan Majalah Forum Keadilan.

Selepas di PN Tanah Grogot, karier Dr. H. Andi Samsan Nganro sebagai hakim berlanjut ke PN Balikpapan (tahun 1988), ditempat inilah ia pertama kali diberi tugas tambahan sebagai humas pengadilan.

Peran ini bahkan terus berlanjut ketika dia dipindahkan PN Samarinda pada tahun 1994. “Di tempat itulah saya mulai dekat dengan kalangan wartawan karena peran saya sebagai humas,′′ tuturnya.

Di Kalimantan Timur juga ia dipercaya pertama kali menjadi pimpinan pengadilan, pada 22 April 1997 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Tenggarong dan pada 18 Desember tahun yang sama naik menjadi Ketua PN Tenggarong.

Dalam kurun waktu tahun 1997-2000 ia memimpin PN Tenggarong, sebelum akhirnya pada tahun 2000 dimutasikan ke Pulau Jawa tepatnya menjadi Hakim PN Jakarta Pusat dan kembali ia merangkap menjadi humas pengadilan, dan disela-sela kesibukannya ia tetap menekuni hoby lamanya yakni menulis artikel di berbagai media.

Potret Dr. H. Andi Samsan Nganro ketika masih menjadi Hakim Tingkat Pertama.

Sebagai pengadilan yang menjadi cermin peradilan di Indonesia, di PN Jakarta Pusat Dr. H. Andi Samsan Nganro berkutat dengan mengadili banyak perkara, beberapa diantaranya adalah perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus pengibaran bendera Papua Merdeka, kasus-kasus yang melibatkan orang-orang ternama saat itu seperti kasus Tommy Soeharto, Probosutedjo, dan Akbar Tandjung, dan ditempat ini pula ia dipercaya menjadi Hakim pemeriksa perkara pelanggaran HAM berat. Di PN Jakarta Pusat jugalah ia membuat putusan jika Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berhak mewakili wartawan melakukan gugatan.

Tidak terlupakan putusan Dr. H. Andi Samsan Nganro yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat adalah perkara mobil hilang di tempat parkir, perkaranya bermula seorang Ibu dan Anak berbelanja ke pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil Toyota Kijang yang disopiri anaknya, hilang diparkiran yang dikelola PT Secure Parking Indonesia (SPI). Pengelola parkir berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik.

Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir “kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik”. Pemilik mobil tidak terima, mereka menggugat PT SPI ke PN Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Dr. H. Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya pertengahan tahun 2001 itu.

“Klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak dan merugikan kepentingan konsumen. Perjanjian semacam itu batal demi hukum,” demikian inti sari putusannya.

Putusan lain Dr. H. Andi Samsan Nganro yang menjadi tonggak perubahan hukum di Indonesia adalah dibolehkannya warga negara menggugat pemerintah karena lalai atau dikenal sebagai citizen lawsuit dalam kasus TKI Nunukan. Gugatan yang mengadopsi atau ala hukum Amerika Serikat. Dampak positifnya, warga pun ramai-ramai menggugat pemerintah seperti Ujian Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta banyak lagi lainnya.

Atas putusan-putusannya yang menyerap rasa keadilan publik itu, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyampaikan ketika membuat putusan suatu perkara ia tidak terpaku kepada legal justice , tetapi juga mempertimbangkan moral justice.

Sedangkan dalam gugatan citizen law suit dalam kasus Nunukan majelis hakim saat itu mencoba menemukan hukum yang belum diatur dengan harapan bahwa suatu saat kelak DPR selaku pembuat UU segera mengaturnya.

Namun ia menyadari tidak semua putusan dapat memuaskan semua pihak sehingga terkadang mendapat sorotan negatif tetapi hal itu bukanlah masalah, sebab kalau dunia peradilan disorot masyarakat terutama media bukan berarti pihak tersebut tidak suka terhadap lembaga peradilan itu sendiri tetapi justru mencintai. “Sorotan itu senyatanya karena publik mencintai hakim, mencintai dan merindukan keadilan dari Hakim”, ujarnya bijak.

“Hakim disorot karena dicintai”, ungkap Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.

Begitu pula dengan profesi hakim, seringkali disorot karena pekerjaannya yang strategis hingga banyak dibicarakan berbagai lapisan masyarakat.

Yang pasti Dr. H. Andi Samsan Nganro menegaskan jika integritas, kejujuran, kapabilitas, wibawa, citra dan kebanggaan sebagai lembaga peradilan, penegak hukum tepatnya hakim yang kerap juga disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi harus dijunjung tinggi agar tetap dihormati.

Dari PN Jakarta Pusat, pada tahun 2003 Dr. H. Andi Samsan Nganro dipromosikan menjadi Ketua PN Cibinong, Bogor, dan kemudian tidak perlu waktu lama pada 2006 ia kembali ke Jakarta untuk menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

Meskipun sebagai pimpinan Pengadilan, Dr. H. Andi Samsan Nganro beberapa kali menyidangkan perkara terutama yang menarik perhatian publik, kasus korupsi hakim Herman Allositandi dan perkara pra peradilan surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto yang diajukan aktivis Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) salah satu contohnya. Dr. H. Andi Samsan Nganro saat itu membatalkan SKP3 kasus mantan Presiden Soeharto.

Ketika akan menjatuhkan putusan untuk kasus SKP3 Soeharto, selama beberapa hari Dr. H. Andi Samsan Nganro mematikan telepon genggamnya. Ia tak mau menerima telepon dari siapa pun, baik di rumah maupun di kantor. Menurutnya semua itu dilakukan karena tidak ingin kemandiriannya sebagai hakim terganggu.

Di Jakarta Selatanlah Dr. H. Andi Samsan Nganro menutup karirnya sebagai hakim peradilan tingkat pertama karena selanjutnya mendapatkan promosi sebagai Hakim Tinggi, pada tanggal 6 Desember 2007, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan. Terlihat selama berkarir di tingkat pertama, ia kerap mendapat tugas tambahan menjadi humas sehingga ia terkenal dekat dengan wartawan dan begitupula ketika sudah menjadi pimpinan pengadilan, ia terkenal tetap dekat dengan para kuli tinta tersebut.

Tentang profesi wartawan, ia menyatakan jika Hakim dan wartawan punya persamaan prinsipil yakni kedua profesi ini bekerja atas dasar kemandirian. Keberpihakannya kepada pers membuat Dr. H. Andi Samsan Nganro mendapat penghargaan Suardi Tasrif Award dari AJI pada tahun 2003 silam.

Meskipun kesibukannya luar biasa akan tetapi Hakim Agung Kamar Pidana ini tetap konsentrasi meningkatkan pendidikannya, pada tahun 2004 ia mendapatkan gelar Magister Hukum di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta dan pada tahun 2011 meriah gelar doktor pada program S3 di Unpad Bandung.

Mencapai Puncak Karir

Tidak perlu waktu lama Dr. H. Andi Samsan Nganro menjadi Hakim Tinggi setelah pada tahun 2008 dipindah menjadi Hakim Tinggi PT Jakarta, Mahkamah Agung kemudian mempercayakannya untuk menjabat pimpinan Pengadilan Tinggi, ia mengangkat sumpah dan dilantik sebagai Wakil Ketua PT Samarinda Pada 1 Oktober 2010. Saat menjabat menjadi Wakil Ketua PT Samarinda, Dr. H. Andi Samsan Nganro tepatnya pada tahun 2011 mendaftar menjadi Hakim Agung.

Dr. H. Andi Samsan Nganro ketika fit and proper test di Komisi III DPR

Pada saat proses fit and proper test di DPR, Dr. H. Andi Samsan Nganro terkenang dengan pertanyaan dari salah satu anggota Komisi III yang mempertanyakan apakah pekerjaan istrinya sebagai pengusaha tidak akan mengganggu kinerja dirinya sebagai hakim. Bagaimana ia dapat menolak pengaruh, yang mungkin datang dari para pengusaha yang menjadi teman- teman istrinya.

Dan jawaban Dr. H. Andi Samsan Nganro cukup menggelitik karena istilah pengusaha yang dimaksudkannya bukanlah pengusaha seperti yang dibayangkan oleh masyarakat.

“Istri saya pengusaha, tetapi bukan pengusaha yang ada di benak kita seperti harus meeting dan segala macamnya. Istri saya pedagang di Tanah Abang. Dia belanja sendiri kemudian dikirim ke keluarga atau teman-temannya di Kalimantan atau Sulawesi,” kenangnya.

Akhirnya setelah melalui serangkaian test yang ketat dan sulit, Dr. H. Andi Samsan Nganro dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan dengan mendapatkan 42 Suara dari DPR dan pada 29 September 2011 ia mencapai puncak karirnya sebagai hakim dengan resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.

Pelantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (keempat dari kiri) menjadi Hakim Agung yang dilaksanakan di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung.

Menjadi Juru Bicara Pengadilan

Kiprah Dr. H. Andi Samsan Nganro sebagai Hakim Agung tidak berhenti hanya menghadapi berkas perkara, MA kemudian menunjuknya sebagai Juru Bicara MA untuk menggantikan Hakim Agung Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Pengangkatannya tertuang dalam Surat KMA Nomor 279/KMA/SK/XII/2018 yang diumumkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Menyikapi penunjukannya, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyatakan tugas juru bicara adalah mengkomunikasikan langkah dan kebijakan lembaga kepada masyarakat, meliputi regulasi, penataan manajemen, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh MA terhadap aparatur dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Selain itu Juru Bicara juga dapat menginformasikan capaian dan keberhasilan lembaga yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Informasi dari sumbernya diyakini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu lembaga. Selain memiliki kejelasan, akurasinya pun dapat dijamin.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru bicara, tantangannya terutama dari sisi media yang lebih cenderung pada pemberitaan yang tidak terlalu positif. Kendati demikian, ia tetap bersikap terbuka dan bekerja sama dengan media.

“Bagaimanapun, kita perlu menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat dan media juga memerlukan informasi,” jelasnya.

Hal lain yang dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik, adalah keadilan yang dihasilkan oleh para Hakim Agung melalui putusan-putusannya.

“Agar masyarakat memahami, bagaimana keadilan itu diproses dan bagaimana konsepsinya,” sambungnya.

Lebih lanjut Dr. H. Andi Samsan Nganro menyatakan jika ada orang berasumsi pengadilan pelayanannya tidak baik, maka fungsi Juru Bicara menjelaskan kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan peradilan, dalam rangka transparansi dan juga merupakan hak publik.

Sehingga fungsi Juru Bicara adalah menjurubicarai, sebagai corong informasi lembaga pengadilan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau misinformasi dengan mengeluarkan data yang akurat.

“Informasi dari Juru Bicara bisa saja keliru akan tetapi hal ini bisa diluruskan oleh Pimpinan”, ungkapnya mengenai keuntungan adanyanya Juru Bicara.

Dengan demikian ungkapnya, dengan adanya humas dan Juru Bicara, ada pihak yang dapat meluruskan jika ada sorotan negatif terhadap Lembaga. “Kalau ada berita yang merugikan Lembaga, maka tidak bisa didiamkan saja, karena itu bisa menjadi opini/kesan yang akhirnya bisa mengurangi kepercayaan kepada Lembaga peradilan. Sehingga peran juru bicara penting untuk membuat MA dan Lembaga peradian dibawahnya semakin bermarwah”, tandasnya.

Dalam melaksanakan peran inilah kemudian Dr. H. Andi Samsan Nganro kerap tampil di media cetak maupun media televisi nasional untuk menjelaskan isu-isu terkait Mahkamah Agung. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai Juru Bicara MA ketika tampil dalam sebuah acara di TV Nasional.

Sinergi melakukan pengawasan

Ternyata kiprah Dr. H. Andi Samsan Nganro tidak hanya berhenti di situ saja, pada Februari 2020 lalu ia dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Posisi Ketua Kamar Pengawasan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21/P Tahun 2020. Dengan jabatan baru itu, Dr. H. Andi Samsan Nganro berwenang mengawasi 8.000 lebih hakim di seluruh Indonesia, termasuk juga mengawasi segala perilaku dan disiplin kurang lebih 23 ribu PNS di lingkungan MA.

Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (tengah) ketika menandatangani berita acata sumpah jabatan dan pelantikannya sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung.

Terkait dengan adanya kesan tumpang tindihnya pengawasan terhadap Hakim sekarang ini, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyampaikan jika masih diperlukannya peningkatan sinergi antara pengawasan internal dan eksternal karena politik hukum menghendaki supaya pengawasan internal yang ada pada MA bisa menjalankan tugasnya demikian juga pengawasan eksternal yang menjadi tanggung jawabab KY juga bisa berjalan sebagaimana mestinya, “Sehingga jika dua-dua berfungsi dengan baik, Lembaga peradilan bisa meraih kepercayaan publik, bisa dipercaya, dan pencari keadilan mempercayai putusan-putusan kita, karena hakimnya akan bekerja profesional, menjunjung tinggi integritasnya, sehingga proses penyelenggaranan peradilan berjalan dengan baik”, ungkapnya.

Jika masih masih ada perbedaan pandangan/pendapat terkait tata cara dan hasil pengawasan maka menurut Dr. H. Andi Samsan Nganro perlu lagi duduk bersama untuk mengatasi hal tersebut, akan tetapi saat ini dan beberapa waktu kebelakang hampir dikatakan perbedaan-perbedaan yang menonjol dan signifikan antara MA dan KY sudah teratasi.

Terkait pengawasan yang dilakukannya ia menggariskan dua hal yakni dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan MA selalu Hati-hati, agar jangan sampai mengganggu independensi Hakim ketika memutus perkara, tetapi disisi lain Hakim mandiri tidak berarti sebebas-bebasnya karena ada batasannya yakni akuntabilitas dan tanggung jawab, mempertanggungjawabkan putusannya, mempertanggungjawabkan penyelenggaran peradilan yang dilakukannya itu baik kepada pihak-pihak berperkara maupun kepada masyarakat umum.

Kemudian ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pidato Perdana Ketua MA masa bakti 2020-2025 Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. karena berangkat dari pengawasan yakni hakim jangan alergi dengan pengawasan, bahwa dengan memperbaiki fungsi pengawasan maka sedikit demi sedikit akan terbangun kepercayaan dari publik.

Kemudian mengenai akan adanya Hakim Agung Pengawas Daerah menurutnya itu pemikiran yang relevan dengan situasi karena banyaknya keluhan dan permasalahan di daerah, sehinga hal ini bisa mendorong peningkatan pembinaan dan semakin efektifnya pengawasan.

Pesan Bijak

Selama kurang lebih 37 tahun berkarir sebagai Hakim maka Dr. H. Andi Samsan Nganro merasakan jika profesi hakim bukan profesi atau jabatan yang populer.

Adakalanya satu pihak merasa putusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan tetapi di pihak lain dinilai pula menjauhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya melaksanakan tugas sebagai hakim, harus punya kesadaran bahwa tantangan yang mungkin akan dihadapinya, terutama dari sisi pihak yang merasa tidak adil dengan putusan tersebut.

Kendati demikian, jika majelis hakimnya bersikap terbuka tentu akan bisa dimengerti para pencari keadilan yang merasa dijauhi rasa keadilan itu sendiri.

“Hakim disorot karena Hakim jabatan strategis, banyak kepentingan- kepentingan, orang mengharapkan dan menaruh tumpuan harapan kepada hakim, disorot artikata dia ingin melihat hakim itu jangan bercacat cela, tanpa bercacat cela karena dia tumpuan harapan, jadi kalau banyak orang menyoroti, mengkritik kita tujuannya agar hakim lebih baik” ujarnya menegaskan kembali/

Dr. H. Andi Samsan Nganro berprinsip jika Hakim dilarang memutus perkara ketika mereka berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini: marah, gembira, atau lapar. Seorang hakim yang sedang “marah” bisa menghukum orang yang tidak bersalah, sedangkan jika dalam keadaan “bergembira”, ia bisa membebaskan orang yang bersalah atau menghukum ringan penjahat kelas kakap. Adapun jika sedang ’’lapar”, ia gampang hilang kemandiriannya dengan membantu yang memberinya makan.

Sebagai penutup Ia berharap ke depan peradilan di tingkat bawah semakin dipercayai publik dan pencari keadilan,

“Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membangun kepercayan terhadap Lembaga peradilan, menjadi hal strategis dibangunnya kepercayaan publik terutama untuk peradilan tingkat bawah jika sebenarnya putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding itu sudah benar, sehingga tidak semua perkara bertumpu kepada putusan di tingkat MA, sehingga perkara tidak bertumpuk di MA”, pungkasnya.

Catatan:

Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., belakangan terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus MA pada Rabu, 20 Januari 2021. Ia purnatugas sebagai hakim sejak Februari 2023 karena memasuki usia 70 tahun.

Pewarta : Arif prihatin