BANTUAN RENOVASI RUMAH DI DESA PADANG LOANG TANPA ALAS HAK KEPEMILIKAN TANAH INDIKASI KECURANGAN DAN KELONGGARAN ATURAN.

News10 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-12 Februari 2025 – Skandal bantuan renovasi rumah kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Program yang berasal dari aspirasi Anggota DPR RI Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, SE., M.Si, diduga dijalankan tanpa pengawasan ketat. Investigasi Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, mengungkap fakta bahwa bantuan diberikan kepada warga Dusun Salobbo’e, Desa Padang Loang, tanpa bukti kepemilikan tanah yang sah.

Salah satu penerima bantuan, Gaffari, secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki alas hak atas tanah yang ditempatinya. Namun, bantuan tetap diterima berdasarkan komunikasi dengan pemerintah setempat, termasuk Kepala Desa Padang Loang, Andi Ical. “Sabar, pasti kita dapat bantuan,” ungkap Gaffari, menirukan janji yang diberikan kepadanya.

Pelanggaran Aturan atau Pembiaran Terstruktur?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah program ini dijalankan sesuai prosedur atau ada unsur penyimpangan? Sesuai aturan, bantuan renovasi rumah seharusnya hanya diberikan kepada warga yang memiliki legalitas tanah, guna menghindari potensi sengketa atau penyalahgunaan di kemudian hari.

Jika bantuan diberikan tanpa dasar hukum yang jelas, maka ada kemungkinan program ini dijadikan alat kepentingan politik atau terjadi kelalaian administratif yang disengaja.

Adil minta Kementerian PUPR Harus Turun Tangan Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab dalam program perumahan rakyat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib turun tangan mengaudit program ini. Apakah ini merupakan kebijakan yang dilonggarkan tanpa dasar hukum atau ada kecolongan dalam sistem pengawasan?

Jika benar ada kelalaian atau bahkan penyalahgunaan wewenang, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus segera melakukan investigasi mendalam guna memastikan bahwa anggaran negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.

LIPAN Bulukumba Desak Transparan Dan Evaluasi Total

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kami menuntut klarifikasi dari pemerintah desa, DPR RI, dan instansi terkait. Jika benar ada penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

DPK LIPAN Bulukumba juga mendesak DPR RI dan Partai Gerindra agar segera mengevaluasi jalannya program ini, untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan tertentu.

Pemerintah Jangan Tutup Mata

Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bisa menjadi bukti bahwa pengawasan dalam program bantuan sosial masih lemah. Jika praktik seperti ini terus terjadi, maka masyarakat yang benar-benar berhak justru akan dirugikan oleh permainan politik dan lemahnya regulasi.

DPK LIPAN Bulukumba berjanji akan terus mengungkap fakta di lapangan dan mengawal transparansi program bantuan rakyat. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat justru berubah menjadi ladang permainan kepentingan!

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta.Basri