Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Pasal yang Mengancam Razman Nasution

News7 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Selasa,11 Februari 2025. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino resmi melaporkan Razman Nasution ke Mabes Polri. Hal itu buntut keributan sidang saat Razman duduk menjadi terdakwa pada Kamis (6/2) kemarin.

Berdasarkan berkas yang didapat DANDAPALA, Selasa (11/2/2025), laporan Ketua PN Jakut itu mengantongi nomor STT/70/II/2025/BARESKRIM. Laporan itu diterima AKP Yudi Bintoro SH MH.

Pria bernama lengkap Razman Arif Nasution dilaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum menghina suatu penguasan atau badan hukum dan membuat gaduh dalam sidang. Hal itu diatur dalam:

1. Pasal 335 KUHP

2. Pasal 207 KUHP

3. Pasal 217 KUHP

Pasal 335 KUHP berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan.

Pasal 207 KUHP menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pasal 217 KUHP berbunyi:

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.

Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata jubir MA Prof Yanto.

“Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” sambung Prof Yanto.

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tutur Prof Yanto.

Pewarta : Arif prihatin