Kasus Razman, Pengacara Yang Naik Meja Juga Dilaporkan Ke Mabes Polri

News2 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Selasa,11 Februari 2025. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Mabes Polri. Selain itu, pengacara yang naik meja sidang, Firdaus Oiwobo juga ikut dilaporkan.

“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).

Pelaporan itu buntut Razman membuat kegaduhan saat menjalani sidang di PN Jakut, Kamis (6/2) pekan lalu. Saat itu Razman duduk sebagai terdakwa atas laporan pengacara Hotman Paris. Saat itu, setelah sidang dibuka, ketua majelis kembali akan menutup sidang karena pemeriksaan saksi memiliki muatan asusila.

Razman tidak terima sidang pemeriksaan saksi ditutup. Razman lalu mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi di tengah ruang sidang. Razman terlihat adu mulut dan mengeluarkan kata-kata gaduh.

Situasi tidak terkendali. Ketua majelis memilih menskorsing sidang dan meninggalkan ruang sidang. Perdebatan kembali terjadi antara Razman dan Hotman. Tiba-tiba dari meja penasihat hukum, Firdaus menaiki meja dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Firdaus adalah penasihat hukum Razman di kasus pidana itu.

“Razman gebrak meja perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan. Yang lain juga dilaporkan,” ucap Efran.

Proses pelaporan itu kini masih berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir juga sebagia pelapor Ketua PN Jakut, Ibrahim. Efran Basuning menyatakan pihaknya telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.

Mabes Polri dengan sigap memproses kasus itu. Ibrahim langsung di-BAP atas laporan itu sebagai pelapor.

“BAP sebagai pelapor sedang berlangsung di Diskrimum Bareskrimm,” beber Efran.

Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik.

“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata jubir MA Prof Yanto.

“Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” sambung Prof Yanto.

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” tutur Prof Yanto.

Pewarta : Arif prihatin