SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Selasa,11 Februari 2025. Dalam sistem ketatanegaraan kita dikenal adanya 3 (tiga) cabang kekuasan (trias politica) yaitu kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (rule making function), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (rule application function) dan ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (rule adjudication function). Ketiga cabang kekuasaan tersebut berdiri sejajar, yang satu sama lain dapat saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Ini merupakan cita-cita reformasi pasca amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, menjalankan tugasnya melalui persidangan. Persidangan merupakan konkretisasi dari Pengadilan yang harus dihormati dan dijaga kewibawaannya. Dari segi hukum formil, Negara telah mengatur secara tegas bentuk penghormatan kepada Pengadilan.
Dalam pasal 218 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Bahkan dalam Pasal 232 Undang-Undang tersebut menyebutkan
“(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang.
(2) Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat.
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.”
Di dalam setiap ruangan persidangan harus dipasang lambang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1959. Ini menunjukkan kalau persidangan yang dilaksanakan dan dipimpin oleh Hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi sebuah Negara.
Akhir-akhir ini dunia peradilan kita tercoreng dengan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sangat menciderai kehormatan persidangan maupun Pengadilan.
Peristiwa tersebut layaknya seperti fenomena gunung es, yang terlihat di atas hanya sedikit, padahal telah banyak kejadian yang terjadi sebelumnya.
Adanya peristiwa tersebut kiranya menjadi urgensi bagi pembuat undang-undang dalam mengesahkan Undang-Undang Contempt Of Court, karena akan menjadi tidak efektif kalau tata cara berperilaku di persidangan telah diatur dengan baik, namun pelanggaran terhadap tata cara tersebut tidak diatur dengan tegas.
Penulis : Raja Bonar Wansi Siregar S.H. M.H
Pewarta : Arif prihatin