SATYA BHAYANGKARA.WAJO…Kepolisian Resort (polres) Wajo telah melakukan pemeriksaan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aksi penambangan ilegal di Jalan Seroja, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, serta mengamankan barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, di beberapa media sebelumnya, Polres Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum diantaranya dua orang Operator Alat Berat yakni JN (44), dan ND (52), kemudian dua orang pembeli yakni MI (30), dan AA (55), kemudian dua orang Supir truk inisial MJ (49), dan RL (55), serta mengamankan 1 unit loader, 1 unit excavator fc200, 2 unit Dum Truk, serta 1 buku catatan pengeluaran.
“Betul, ada aktivitas tambang galian C secara ilegal. Tambang galian C ini dihentikan. Kami telah menelusuri yang bersangkutan tidak memiliki izin tambang di wilayah Kecamatan Tempe,” ujar Alvin, dikutip dari Detiksulsel, Senin, (24/02/2025).
Pasca terperiksanya beberapa oknum serta diamankannya barang bukti oleh Penyidik Polres Wajo, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur, kembali angkat bicara.
Asdar menilai, penyidik Polres Wajo seharusnya melakukan penahanan terhadap yang diduga tersangka selain mengamankan barang bukti.
“Menjadi tanda tanya besar kenapa belum dilakukan penahanan terhadap yang diduga tersangka aktivitas tambang ilegal di jalan Seroja,” kata Asdar, Rabu, (05/03/2025).
Seharusnya menurut Asdar, pihak polres juga melakukan penahanan terhadap yang diduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah disita, dan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada pihak lain yang terlibat berdasarkan keterangan pemilik alat.
“Jika memenuhi syarat objektif dan subjektif. Kembali lagi sama penyidiknya, apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak terhadap pelaku,” tuturnya.
Padahal menurut Asdar, pengambilan keterangan terhadap yang diduga pelaku, dan penyitaan barang bukti milik pelaku, merupakan bukti kuat terjadinya tindak pidana tambang ilegal. Apalagi menurut Asdar, dalam rekaman audio, pemilik alat berat mengaku telah menyetorkan sejumlah dana kepada oknum untuk dibagi-bagikan.
“Dalam rekaman disebutkan (Oknum RK), menyerahkan dana senilai Rp.10 juta, peruntukannya untuk pengamanan. Silahkan Penyidik membuktikan dan menyeret pelaku yang disebut oleh RK menerima dana yang dimaksud, ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar adanya mafia tambang ilegal disana,” tegasnya.
Pewarta.Muh Rusli