Konsumsi Sabu, Polisi Di Kota Banjar Dibui 1 Tahun

News45 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KOTA BANJAR, – Rabu, 12 Maret 2025. Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Rajan (44). Terdakwa terbukti menyalagunakan narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, Rajan merupakan polisi aktif yang sempat bertugas sebagai Kanit Narkoba Polres Banjar.

“Menyatakan Terdakwa Rajan Haryanto bin Lambin Marsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap ketua majelis Kornelius B. Sianturi dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Selasa (11/3/2025).

Kasus bermula saat Terdakwa hendak mengembalikan mobil kepada kedua temannya pada Selasa (06/03/2024) sekitar jam 18.00 WIB. Tiba di rumah temannya, kedua teman Terdakwa yang sedang asyik menikmati sabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama.

Atas ajakan temannya tersebut, Terdakwa tidak menolak. Lalu Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama secara bergiliran menggunakan bong yang terbuat dari botol bekas C1000.

Dalam persidangan Terdakwa sempat membantah penggunaan sabu ini. Namun Majelis dengan mendasarkan pada alat bukti lainnya yaitu keterangan Para Saksi dan hasil test urin, sehingga Majelis meyakini Terdakwa telah bersalah menyalahgunakan sabu sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa bertentangan dengan prinsip Tribrata Polri.

Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa merupakan aparat penegak hukum. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.

Atas putusan itu, Terdakwa menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta : Arif prihatin