SATYA BHAYANGKARA | TAKALAR — Seorang warga Dusun Barua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Syamsuddin Noor daeng Pasang dan istrinya Dahlia daeng so’na, resmi dilaporkan ke Polres Takalar atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Laporan dugaan penipuan tersebut Nomor : B/154/II/RES/2025, Reskrim polres takalar, diajukan oleh Slamet Efendy yang mengaku mengalami kerugian finansial sebesar Rp183 juta akibat janji-janji yang disampaikan oleh terlapor terkait suatu kesepakatan yang tidak pernah terealisasi. Sementara itu, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan diajukan oleh Nuraeny yang juga merasa dirugikan atas tindakan terlapor.
Menurut keterangan Eren, S.H., C.L.E., selaku penasihat hukum korban, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Takalar.
“Klien kami, Slamet Efendy, telah melaporkan dugaan penipuan karena mengalami kerugian sebesar Rp183 juta akibat janji yang disampaikan oleh terlapor terkait suatu kesepakatan yang ternyata tidak pernah direalisasikan. Selain itu, klien kami, Nuraeny, juga melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terlapor. Kedua laporan ini telah diterima secara resmi oleh Polres Takalar dan kami berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” ujar Eren.
Pasal 378 KUHP menyebutkan bahwa seseorang dapat dijerat atas dugaan penipuan jika dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperdaya orang lain sehingga orang tersebut menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Penasihat hukum korban berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Asmail Tutu