SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO— Direktur Utama PT PUTRA PRADAYUDHA REZKI MEDIA GROUP, Irsan HB, menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa warga Jeneponto. Dengan tegas, ia menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Hasna (34), pihak keluarga korban atas adanya dugaan pengeroyokan pada 31 Maret 2025. Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/101/III/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam laporannya, Hasna Menyebutkan Bahwa pihak keluarga mengalami tindakan kekerasan di Dusun Tina’ro, Kareloe, Bontoramba, Jeneponto, sekitar pukul 01.00 WITA.
Irsan HB, yang secara langsung menanggapi kasus ini, menunjukkan kepeduliannya dengan mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Lanto dg Pasewang. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Kami akan mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban,” ujar Irsan HB.
TIMRED