SATYA BHAYANGKARA-MAKASSAR
-SULSEL – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, saat memberikan keterangan pers terkait penertiban surat kesehatan SIM di Makassar, (5/4/2025) (Foto: Humas)
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan uji kesehatan dan psikologi untuk keperluan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tindakan ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani bagi pemohon SIM hanya dapat dilakukan oleh dokter dan psikolog yang telah mendapatkan rekomendasi dari institusi resmi Polri.
Untuk psikolog, rekomendasi harus berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri, sementara untuk tenaga medis, rekomendasi diberikan oleh Pusdokkes Polri atau Bidang Dokkes di masing-masing Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjamin proses pengujian berjalan objektif dan sesuai prosedur.
“Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” tegas Kombes Pol. Didik.
Pewarta.Basri