Tanpa Sistem OCS, Penyaluran CPMI Diduga Ilegal: Regulasi dan MoU Dilanggar

News102 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-9 April 2025 –
Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia DPK Kabupaten Bulukumba menemukan adanya potensi pelanggaran serius dalam proses rekrutmen dan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia.

Berdasarkan hasil pemantauan dan kajian regulasi, penempatan CPMI ke Malaysia saat ini berstatus ilegal apabila tidak dilakukan melalui Sistem One Channel System (OCS) sebagaimana diatur dalam kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

MoU antara kedua negara yang ditandatangani pada 1 April 2022 di Jakarta mewajibkan semua penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya di sektor domestik, dilakukan melalui OCS. Namun, hingga kini implementasi sistem tersebut belum berjalan optimal, bahkan sebagian mekanisme teknis belum disahkan sepenuhnya oleh pihak Kerajaan Malaysia.

“Kami menyoroti dugaan praktik perekrutan dan pengiriman CPMI secara non-prosedural yang terjadi di beberapa daerah, termasuk indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengabaikan MoU dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, dalam keterangannya.

Menurut Pasal 13 UU 18/2017, penempatan hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki regulasi pelindungan tenaga kerja asing dan telah memiliki kesepakatan kerja sama bilateral yang sah. Tanpa pelaksanaan teknis yang disepakati, Kerajaan Malaysia tetap menyatakan bahwa CPMI yang masuk ke wilayah mereka dianggap tidak sah secara hukum atau ilegal.

DPK LIPAN Bulukumba menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah agar lebih ketat mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran penempatan pekerja migran yang tidak sesuai aturan. Termasuk meminta instansi terkait untuk menindak oknum yang terlibat dalam perekrutan ilegal yang dapat membahayakan masa depan dan keselamatan pekerja.

“Kami mendesak agar pemerintah pusat dan daerah segera mempertegas kebijakan dan menyosialisasikan larangan pemberangkatan CPMI ke Malaysia di luar sistem resmi OCS. Ini demi mencegah jatuhnya korban eksploitasi atau kekerasan di negara tujuan,” tambah Adil.

DPK LIPAN Bulukumba juga akan mengajukan laporan resmi kepada instansi berwenang jika menemukan bukti kuat atas pelanggaran ini. LIPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak dan perlindungan rakyat kecil, termasuk para calon pekerja migran yang kerap menjadi korban jaringan perekrutan ilegal.

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta.Basri