SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Jum’at, 18 April 2025. Mahkamah Agung tidak segan-segan menindak advokat yang melaksanakan peran dan tugasnya dengan melanggar kode etik
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) yang dipimpin oleh Ropaun Rambe menyelenggarakan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 dengan tema “Bhakti Untuk Keadilan” dengan Subtema “Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa”.
Pembukaan kegiatan Rakernas Peradin tersebut dilaksanakan pada Kamis (17/4) mulai pukul 08.00 WIB, di Hotel Ciputra Jakarta, Jalan Letjen S.Parman, Tj. Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta.
Ketua panitia Morton L. Tobing, S.H. dan sekretaris panitia Abdul Hanan S.H., mengundang Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., untuk menghadiri acara Rakernas Peradin tersebut. Namun, undangan tersebut diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.. Sobandi memberikan sambutan dalam pembukaan Rakernas Peradin tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung memohon dukungan dan kerjasama dari organisasi advokat dan seluruh advokat di Indonesia, terkhusus Peradin untuk memberikan informasi kepada Mahkamah Agung atau badan peradilan di bawahnya, apabila ditemukan pelanggaran perilaku etik hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi juga meminta agar advokat atau Peradin dapat meningkatkan pengetahuan dan integritas. Sehingga dapat memenangkan perkara dengan ilmu pengetahuan dan ilmu hukum yang dipelajari selama ini dan bukan melakukan tindakan yang unprofesional.
“Advokat jangan goda-goda hakim dengan uang. Hakim juga manusia kadang imannya tipis sehingga dapat tergoda,” imbuhnya dalam sambutan tersebut.
Sobandi mengatakan, awalnya advokat akan memberikan kode dengan jempol. Selanjutnya menawarkan uang. Bahkan, apabila putusan atau tindakan hakim tidak sesuai dengan keinginan, ada oknum advokat yang mengancam dengan kekerasan.
“itu pertama kasih jempol, kemudian tawarkan uang, dan terakhir mengancam dengan kekerasan”, lanjut Sobandi.
Pada akhir sambutan, Sobandi menyampaikan, Mahkamah Agung selalu siap mendukung advokat yang melaksanakan tugas sesuai kode etik. Tetapi juga tidak segan-segan untuk menindak advokat yang melaksanakan peran dan tugasnya dengan melanggar kode etik.
“Bulan lalu, Mahkamah Agung melalui pengadilan tinggi telah membekukan berita acara sumpah karena ada advokat melanggar kode etik dan sumpahnya. Serta, ada SK pemberhentian dari organisasi advokat,” tutup mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Pewarta : Arif prihatin