Kanit Turjawali Satlantas Polres Bulukumba Minta Masyarakat Hindari Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Turjawali Satuan Lalulintas Polres Bulukumba terus melakukan penindakan dan pembinaan terhadap masyarakat dalam berlalulintas, penindakan ini adalah salah satu upaya menyadarkan masyarakat agar terhindar dari pelanggaran berlalulintas guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif dalam berkendara dijalan raya

Terpantau melalui media Turjawali Satlantas Polres Bulukumba kembali amankan kendaraan bermotor yang diduga menggunakan knalpot brown saat melintas dijalan Samratulangi depan Pos Turjawali Satlantas Polres Bulukumba, Kamis 24 April 2025.

Kanit Turjawali Ipda Askar S.H menyampaikan agar Masyarakat yang menggunakan  knalpot brown dapat bekerjasama guna menghindari pelanggaran lalulintas sebagaimana yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Knalpot brown tentunya Menimbulkan Kebisingan atau menghasilkan suara yang keras yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Selain itu kata Kanit Turjawali knalpot brown juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena suara yang keras dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan pendengar lainnya serta dapat menimbulkan Gangguan.yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dijalan raya.

“Hindari pelanggaran berlalulintas dan kembali kejalan yang benar,”Kunci Ipda Askar S.H

Pewarta.Basri