SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Setelah tiga kali ditunda, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM lagi-lagi mengalami penundaan oleh Majelis Hakim.
Penundaan pertama pada tanggal 04 Maret 2025 dengan alasan Majelis Hakim masih bermusyawarah untuk putusan, kemudian penundaan kedua tanggal 18 Maret 2025 dengan alasan yang sama yaitu Majelis Hakim masih bermusyawarah untuk putusan, selanjutnya penundaan ketiga tanggal 15 April 2025, dimana penundaan tersebut dengan alasan karena ada pergantian hakim anggota yang ternyata penetapannya belum di tandatangani oleh Ketua PN Jakarta Timur, selanjutnya penundaan keempat kalinya tanggal 22 April 2025 dengan alasan Ecourt sedang dalam pemeliharaan sehingga tidak bisa upload putusan, oleh karena itu jadwal putusan akan dilakukan pada tanggal 29 April 2025 pekan depan.
Bayu Juliandri yang merupakan anak ahli waris H. Syatiri Nasri mengeluhkan terkait rentetan penundaaan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sampai empat kali.
Meskipun telah ditayangkan secara tertulis alasan-alasan penundaannya putusan tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun Bayu mempertanyakan alasan penundaan sidang putusan sampai sebanyak itu. “Ada apa sebetulnya sehingga sidang putusan di PN ini terus ditunda sampai empat kali. Ia berharap tidak ada oknum yang diduga bermain dalam putusan perkara ini. Saya berusaha tetap percaya dengan hukum yang ada di negara ini. Keadilan masih bisa ditegakan di bawah ke pemimpinan Presiden Pak Prabowo,” ungkapnya.
Ia pun mengaku sudah melihat semua kelengkapan bukti-bukti surat yang diserahkan ke pihak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sudah sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Meski ditunda sampai empat kali, Bayu tetap yakin putusan akan di menangkan oleh orang tuanya H. Syatiri Nasri. Ia pun meminta agar putusan PN segera ditetapkan dan dibacakan dalam persidangan dengan seadil-adilnya.
Bayu berharap Majelis Hakim tetap netral dan tidak diinterfensi oleh pihak manapun.
Kuasa hukum Insan Hadiansyah, SH juga mengaku optimis memenangkan perkara ini, karena sejauh ini konsentrasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM sangat objektif.
“Bahwa meninjau pihak-pihak Intervensi baik dari awal persidangan hingga pada agenda kesimpulan, Majelis Hakim telah sangat teliti dalam memeriksa dokumen bukti permulaan yang diajukan. Sehingga putusan sela terhadap pihak intervensi dengan putusan tidak dapat diterimanya sebagai pihak yang dapat masuk kedalam perkara tersebut, dengan alasan pertimbangan hukum yang berdasar,” urai Insan dalam keterangan tertulis di Jakarta Kamis, (24/4/2025).
Ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi yang haknya saat ini dikuasakan kepada Syatiri Nasri berdasarkan dokumen pemerintah adalah pemilik sah tanah seluas kurang lebih 3.686 meter persegi. Optimisme pihak ahli waris karena sebelumnya terungkap bahwa letter C 615 dan C 472, yang terdaftar di Kelurahan Cawang, benar-benar atas nama Mutjitaba Bin Mahadi.
“Bukti tersebut justru diungkap sendiri secara resmi oleh pihak Tergugat III dari Kelurahan Cawang melalui kuasa hukumnya pada sidang 15 Oktober 2024 silam. Keterangannya menunjukkan bahwa kedua lokasi letter C tersebut secara sah tercatat dan diakui atas nama Mutjitaba Bin Mahadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen dari Kelurahan membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut, sedangkan pihak tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Syatiri Nasri adalah pembayar pajak terhadap tanah yang disengketakan tersebut dengan NOP: 31.72.020.007.011-0014.0.
Pewarta : Arif prihatin