Ditunjuk Sebagai PLT Kuwu Setu Kulon, Tanto Taufik Hidayat : Saya Siap Menjalankan Kewajiban Dengan Penuh Tanggungjawab

News15 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Berdasarkan hasil musyawarah antara Pemerintah Kecamatan bersama jajaran struktur Lembaga dan desa Setu Kulon Kecamatan Weru yang telah dilaksanakan pada hari Jum’at 25 April 2025, memutuskan Sekdes Tanto Taufik Hidayat resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Setu Kulon. Hal itu dilakukan karena Kuwu difinitif Joharudin telah diberhentikan sementara oleh Bupati Cirebon selama 90 hari Kedepan mulai tanggal 24 April 2025, seperti tertuang dalam SK Bupati Cirebon Nomer. 400.10.2.2/Kep.181-DPMD/2025. Jum’at, 25/04/2025.

Camat Weru, Hevazi Aldahary, S.Sos, M.Si,menjelaskan, Pengangkatan Pelaksana tugas (PLT) Kepala Desa Setu Kulon Mekanisme yang ditempuh sesuai Peraturan Bupati Cirebon nomer. 155 tahun 2020, dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu. Kendati demikian, dirinya juga tetap meminta dukungan dari seluruh Ketua bersama Anggota BPD, Tokoh masyarakat serta lembaga desa lainnya

Dia juga menghimbau Kepada Plt yang sekarang diberi wewenang dapat menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, bahkan harus mampu membenahi admistrasi desa dengan baik, sehingga Pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan secara maksimal sesuai harapan masyarakat, “terangnya.

Masih ditempat yang sama Tanto Taufik Hidayat mengatakan, Insya Allah akan menjalankan tugas-tugasnya sesuai aturan dan penuh tanggung jawab, terlebih dalam pengelolaan anggaran APEBEDes ataupun Dana Desa akan digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Karena penggunaan anggaran yang baik, jelas akan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat. Disamping itu juga dalam masa baktinya ia berjanji akan memaksimalkan Pelayanan masyarakat seperti Surat menyurat, posyandu, aktifitas mobil Siaga Desa untuk masyarakat, tapi pak camat mengarahkan rangka Apbdes tahun 2025 dan akan saya coba semaksimal mungkin “tuturnya lewat media ini

Disinggung mengenai apakah ada pihak yang keberatan dengan penunjukannya sebagai PLT, Tanto menjawab”Alhamdulillah pertemuan hari ini berjalan normatif , walaupun ada yang menyampaikan harusnya musyawarah dulu bukan berupa penunjukan tapi dengan tegas pak camat dan anggota BPD juga mengingatkan yang dipakai itu perbup Nomor 155 Tahun 2020 yaitu ketika Kuwu diberhentikan yang menjabat adalah sekdes”terangnya

Hadir dalam acara tersebut Sekmat Iip Ma`rifah, S.Sos., M.Si., Kasipem Gilang Twindra Yodha, S.STP., Babinsa dan bhabinkamtibmas desa Setu kulon

Pewarta : Arif prihatin