Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Busur

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
— Dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur berhasil diamankan oleh personel Polres Bulukumba.

Kedua terduga pelaku, masing-masing SU alias A (23) dan SS (25), merupakan warga Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban berinisial PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba akibat luka tusuk pada bagian pinggang.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban pada Jumat pagi, 25 April 2025, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan kedua terduga bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 00.22 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket gabungan Polres Bulukumba bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks BTN Polewali Mas Desa Taccorong Kecamatan Gantarang.

Keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 01.22 WITA di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat busur satu diantaranya digunakan pelaku menusuk korban beserta dua ketapel.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengatakan bahwa saat diperiksa, SU alias A mengakui perbuatannya.

“Saat pemeriksaan, terduga SU alias A mengakui telah menusuk korban menggunakan anak busur ke arah pinggang sebanyak dua kali,” ungkap IPTU Muhammad Ali, Senin (28/4).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SU dan SS mendatangi lokasi untuk mencari saudara IS (saksi). Saat itu, IS tengah berada di lokasi bersama saksi PA dan korban PU.

“Setibanya di TKP, SU menanyakan kepada IS, ‘Apa kau cari saya?’. Setelah itu, SU memukul IS dan PA dengan tangan,” jelas IPTU Muhammad Ali.

Usai memukul kedua saksi, SU terlibat perkelahian dengan korban PU yang kemudian berujung pada penusukan menggunakan anak busur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat menuju TKP, SU membawa satu anak busur, sedangkan SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang disimpan di dalam jaket milik SU.

“SU alias A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di jaket sebenarnya tanpa sepengetahuan SS, dan SS hanya disuruh memegang jaket tersebut,” lanjut IPTU Muhammad Ali.

“Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SU dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, SS dilakukan pendalaman terkait perannya karena belum ada alat bukti dia sebagai pelaku atau turut serta sebagai pelaku, dan untuk tersangka SU sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.”Pungkasnya.

 

Pewarta.Basri