SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Kamis, 1 Mei 2025. Dengan adanya petunjuk yang jelas ini, diharapkan proses penyesuaian hak keuangan bagi pengadilan yang naik kelas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan petunjuk terkait hak keuangan bagi pengadilan tingkat bawah yang mengalami kenaikan kelas.
Petunjuk ini dikeluarkan menyusul adanya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.0T1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama,
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H.,M.H, mengatakan, petunjuk tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 504/SEK/KU1.1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025 yang kemudian ditindaklanjuti melalui melalui rapat koordinasi Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan pada Rabu (30/4).
Sobandi mengatakan, hasil rapat koordinasi antara Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan Mahkamah Agung menjadikan pelantikan sebagai syarat wajib bagi sejumlah pejabat untuk menerima penyesuaian hak keuangan terkait kenaikan kelas pengadilan.
Adapun pejabat yang wajib dilantik adalah para pemegang jabatan teknis dan kesekretariatan di pengadilan, meliputi:
1. Ketua Pengadilan
2. Wakil Ketua Pengadilan
3. Panitera
4. Sekretaris
5. Panitera Muda (Panmud)
6. Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag)
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, dasar pembayaran gaji dan tunjangan bagi keenam posisi pejabat di atas adalah Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), Surat Perintah Membayar Gaji (SPMG), serta Berita Acara Pelantikan,” ujar Sobandi, Rabu (30/4).
Sementara itu, ujar Sobandi, untuk jajaran hakim, panitera pengganti (PP), juru sita, juru sita pengganti (JSP),pejabat fungsional lainnya, pelaksana dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang di sumpah tersebut harus disertai adanya Surat Kaputusan (SK) pembaharuan yang bersangkutan menyesuaikan kenaikan kelas pengadilan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
Berikut beberapa poin penting lainnya yang ditekankan dalam rapat koordinasi:
– Jabatan Pelaksana:
Penyesuaian hak keuangan bagi jabatan pelaksana dapat dibayarkan setelah diterbitkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) berdasarkan petikan keputusan pengangkatan jabatan, tanpa memerlukan pelantikan.
– Waktu Pembayaran:
Penyesuaian hak keuangan bagi pejabat yang wajib dilantik dapat diberikan pada bulan yang bersangkutan apabila pelantikan dilaksanakan pada hari kerja pertama bulan tersebut.
– Besaran Penyesuaian:
Besaran penyesuaian hak keuangan akan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
“Dengan adanya petunjuk yang jelas ini, diharapkan proses penyesuaian hak keuangan bagi pengadilan yang naik kelas dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Sobandi.
Pewarta : Arif prihatin