SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Kamis, 02 Mei 2025. Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) I Gusti Agung Sumanatha menyatakan MA terus mendorong upaya peningkatan kemudahan berusaha Indonesia dalam Business Ready Index. Salah satunya adalah dengan menyusun Peraturan MA
“Langkah yang dilakukan Mahkamah Agung ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Mahkamah Agung dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha Indonesia dalam Business Ready Index, karena raperma ini telah memberikan penguatan fungsi pengadilan niaga dalam menyelesaikan sengketa komersial,” kata Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Konsultasi Publik Rancangan PERMA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga, Rabu (30/4/2025) secara daring.
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyusunan peraturan Mahkamah Agung dan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengeta Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga. Selain Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung, hadir pula Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, para Hakim Agung, Tim Teknis Penyusunan Rancangan PERMA yang dipimpin oleh Ifa Sudewi (Ketua PT Gorontalo), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, serta perwakilan Kementerian/Lembaga.
Dalam sambutannya, I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan urgensi pembentukan PERMA ini. Menurutnya, langkah yang dilakukan MA ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Mahkamah Agung dalam upaya peningkatan kemudahan berusaha Indonesia dalam Business Ready Index.
“Sebagai regulatory framework di bidang likuidasi perbankan, aturan ini telah ditunggu baik oleh pengadilan maupun para pihak, karena pengaturan penyelesaian sengketa likuidasi perbankan pada pengadilan niaga sesungguhnya telah diatur sejak 21 tahun lalu yakni sejak tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Ditambah dengan pemberlakuan Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), telah menguatkan peran pengadilan niaga sebagai forum diselesaikannya likuidasi perbankan dan juga asuransi, yang khusus untuk asuransi akan berlaku pada tahun 2028,” jelas I Gusti Agung Sumanatha.
Lebih lanjut, I Gusti Agung Sumanatha menyampaikan bahwa sengketa dalam rancangan PERMA ini telah dicluster menjadi 3 (tiga) hal yakni, Bank Dalam Likuidasi, Bank Pasca Likuidasi dan sengketa Penjaminan Simpanan. Saat ini, Sengketa Bank Dalam Likuidasi berjalan pada beberapa track yakni pengadilan negeri dan pengadilan agama, padahal Pasal 50 UU LPS Nomor 24 tahun 2004 telah mengamanatkan bahwa penyelesaian sengketa dalam proses likuidasi dilakukan pada pengadilan niaga.
“Oleh karena itu, dengan mengembalikan tracknya ke pengadilan niaga, maka diyakini akan tercipta konsistensi forum penyelesaian sengketa.
Hal ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum yang mempunyai implikasi terhadap persepsi positif pelaku usaha terhadap penegakan hukum komersial di Indonesia,” harap I Gusti Agung Sumanatha.
Terkait dengan sengketa pasca likuidasi, I Gusti Agung Sumanatha juga menyampaikan bahwa forum penyelesaiannya akan dilakukan pada pengadilan niaga.
“Hal ini agar isu komersial pasca likuidasi juga dilakukan oleh hakim yang mempunyai pengetahuan hukum komersial yang memadai,” sebutnya.
MODEL PENYELESAIAN PERKARA SECARA SEDERHANA
Hal lain yang menjadi sorotan dalam rancangan PERMA adalah perihal model penyelesaian perkara secara sederhana. Ketua Kamar Perdata menyebutkan bahwa Tim Pokja telah mengusulkan digunakannya hakim tunggal dalam sengketa penjaminan simpanan.
Hal ini karena para pihak dalam sengketa penjaminan simpanan sudah dapat ditentukan atau pasti, yakni nasabah yang dinyatakan tidak layak bayar sebagai penggugat dan LPS sebagai Tergugat.
“Demikian juga dengan objek sengketanya juga hanya menyangkut klaim nasabah atas simpanan tidak layak bayarnya. Untuk itu, tim Pokja telah menyiapkan draf model template gugatannya agar mempermudah nasabah dalam mengajukan klaim, dan memberi akselerasi kepastian hukum bagi nasabah, juga memberi ruang yang cukup bagi tim likuidasi karena proses likuidasi dibatasi waktu maksimal 4 tahun,” sebut I Gusti Agung Sumanatha.
Dengan adanya Rancangan PERMA tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga ini merupakan peneguhan komitmen Mahkamah Agung untuk tidak hanya melakukan modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi, namun juga melakukan reengineering bisnis process sesuai dengan kebutuhan praktik pengadilan.
Pewarta : Arif prihatin