Mahkamah Agung Lakukan Audiensi dengan Fakultas Hukum Ubhara Bekasi Bahas Kemandirian Anggaran Peradilan

News118 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Jum’at, 02 Mei 2025. Audiensi ini merupakan bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan publik berbasis kajian ilmiah dan partisipatif, dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan perguruan tinggi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung (Pustrajak) melakukan audiensi dengan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (FH Ubhara) Bekasi pada Jumat (2/5). Pertemuan ini, bertempat di kampus Ubhara Bekasi dan membahas secara mendalam rancangan kebijakan strategis tentang kemandirian anggaran Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mahkamah Agung diwakili oleh Koordinator Tim Penyusun Naskah Kebijakan, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., didampingi oleh dua anggota tim yakni Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H. dan Martomo, S.H.I., M.H..

Dr. Riki dalam paparannya menyampaikan, kemandirian anggaran merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang independen dan bebas dari intervensi, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

“Anggaran yang mandiri tidak hanya menyangkut kebutuhan operasional lembaga, tetapi lebih jauh menyangkut pemenuhan kebutuhan esensial para hakim dan aparatur peradilan. Lebih dari itu, anggaran yang memadai dan dikelola secara independen akan memastikan terpenuhinya akses keadilan bagi masyarakat, yang merupakan hak dasar setiap warga negara,” tegas Dr. Riki.

Dari pihak Fakultas Hukum Ubhara, audiensi ini dihadiri oleh Wakil Dekan I, Dr. Adi Nur Rohman, S.H.I., M.H., beserta jajaran pimpinan dekanat lainnya.

Dalam sambutannya, Dr. Adi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Mahkamah Agung untuk menggandeng kalangan akademisi dalam merumuskan kebijakan strategis peradilan.

“Kami menyambut baik audiensi ini dan memberikan dukungan penuh terhadap gagasan kemandirian anggaran Mahkamah Agung, dengan catatan penting bahwa kemandirian tersebut harus senantiasa disertai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Sejumlah guru besar dan dosen FH Ubhara turut hadir dan memberikan masukan terhadap rancangan naskah kebijakan yang tengah disusun oleh Pustrajak MA.

Salah satu yang memberikan catatan kritis adalah Prof. Dr. Lina, yang menegaskan, otonomi anggaran merupakan keniscayaan agar lembaga peradilan tidak tersandera oleh dinamika eksternal yang dapat mengganggu independensi.

“Namun di sisi lain, Mahkamah Agung juga perlu memastikan bahwa postur anggaran yang diajukan bersifat kredibel, berbasis pada kinerja, serta mencerminkan output dan outcome yang terukur,” tambah Prof. Lina.

Audiensi ini merupakan bagian dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam merumuskan kebijakan publik berbasis kajian ilmiah dan partisipatif, dengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan perguruan tinggi.

Pewarta : Arif prihatin