PSDKP Saumlaki Akui PT. Hai Zhong Bao Resmi Miliki Ijin Operasi Di Tanimbar

News843 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-SAUMLAKI -Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepulauan Tanimbar akui salah satu Investor asing (Mr. Alan) yang memiliki PT. Hai Zhong Bao yang bergerak di bidang perikanan resmi miliki ijin operasi yang beralamat di pasar omele kelurahan Saumlaki Utara kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) provinsi Maluku

PSDKP melakukan pemeriksaan terhadap investor asing yang memiliki Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan izin yang berlaku.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan PMA beroperasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk terkait izin usaha, komitmen investasi, dan penggunaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Penanaman Modal Asing (PMA) diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu, peraturan mengenai PMA juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Dengan maraknya Para Investor Asing yang tengah melancarkan bisnis (ilegal) di bidang perikanan kelautan baik yang sudah di tangani pihak imigrasi bahkan yang masih berkeliaran menjadi perhatian khusus pihak terkait

Sementara PSDKP Kepulauan Tanimbar bersama pengawas perikanan pangkalan PSDKP Tual saat melakukan pengawasan rutin (OSS) melalui platform SIPMDJPSDKP. di kota Saumlaki pada beberapa tempat usaha perikanan lebih khusus salah satu Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nama PT. Hai Zhong Bao milik (Mr. Alan). tepat, 24 April 2025 yang lalu

Kepala PSDKP Kepulauan Tanimbar Mocthar Basri saat di konfirmasi menuturkan, Dalam melakukan fungsi pengawasan ternyata Perusahaan PMA milik Mr. Alan itu telah memenuhi syarat mutlak dengan terlampir miliki NIB. 020120025979, KBLI. 46206
Saumlaki, 01/05/25

Adapun SKT, LKU, Struktur organisasi, dan sertifikat CPIB, sistem penyimpanan dinilai cukup baik perlengkapan monitoring suhu selama distribusi, serta hasil analisa menunjukan tingkat kepatuhan teknis sebesar 75,58% (baik sekali) tandas Mucthar.

Legalitas Investor Asing (Mr. Alan) yang memiliki perusahaan PMA ini wajib di contohi oleh Investor asing lainnya sesuai pantauan Tim TMC di tanimbar

Di minta pihak Imigrasi klas II TPI Tual berdasarkan UU No. 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dan juga pihak Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan kepolisian negara republik Indonesia Nomor 3 tahun 2025 tentang pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing. Agar dapat menindak tegas orang asing (investor asing) yang masih berkeliaran di Kepulauan Tanimbar. (.M94)

Pewarta.Joel