SATYA BHAYANGKARA | KUNINGAN, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. Total ada 11 tersangka yang ditangkap..
“Selama Bulan Februari hingga Maret 2025 ini, kami berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 11 tersangka dengan jens kelamin semuanya laki-laki. Salah satunya adalah kasus ekstasi,” kata Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar dalam keterangan persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, Jum’at (2/5/2025).
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menjelaskan bahwa kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sabu, psikotropika, hingga obat keras/bebas terbatas. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Kuningan, seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
Para tersangka yang diamankan berinisial MRR (27), AAP (34), BNMS (20), PL (36), HG (27), RTDP (23), OP (27), WH (43), S (55), PK (25), dan AB (31). Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa dan berasal dari wilayah Kuningan maupun Cirebon.
Serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut antara lain 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, dan 4.877 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis, seperti Trihex (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), dan Dextro (1.345 butir), serta sejumlah obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.
Modus operandi para pelaku, kata Kapolres, cukup beragam, mulai dari sistem tempel atau peta hingga transaksi langsung (COD).
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Selain merusak generasi muda, peredaran narkoba juga menjadi ancaman bagi ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara untuk kasus ekstasi dan sabu.
Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk penyalahgunaan obat keras.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Ini tugas kita bersama untuk menjaga Kuningan tetap bersih dan aman dari narkoba,” kata Kapolres.
Pewarta : Arif prihatin