SATYA BHAYANGKARA-JENEPONTO
– Rabu, 7 Mei 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan inovatif berupa sidang pengesahan nikah (itsbat nikah) keliling yang dipadukan dengan penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini dan stop perjodohan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 5 Mei 2025, bertempat di desa Arungkeke Pallantikang Kecamatan Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat desa dalam mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini dan praktik perjodohan, serta pentingnya pemenuhan hak-hak anak.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Pengadilan Agama Kab. Jeneponto secara langsung melayani permohonan itsbat nikah dari pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara, melalui persidangan pengesahan nikah. Proses persidangan dilakukan secara sederhana dan efisien di lokasi kegiatan, sehingga memudahkan masyarakat tanpa perlu datang jauh ke kantor pengadilan.
Selain pelaksanaan sidang itsbat nikah, kegiatan ini juga diisi dengan penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kab. Jeneponto, Ruhana Faried. Materi penyuluhan fokus pada bahaya pernikahan dini dari aspek kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi, serta menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Selain itu, disampaikan pula pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan serta konsekuensi hukum dari praktik perjodohan.
Lebih lanjut Ruhana Faried menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama untuk hadir di tengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang berkeadilan.
“Biaya perkara sidang gratis atau prodeo sebagai salah satu program Pengadilan Agama dalam membantu masyarakat yang tidak mampu”, ujarnya.
“Putusan sidang perkara permohonan pengesahan nikah langsung diserahkan ke Kepala Desa yang selanjutnya akan didaftarkan ke KUA setempat untuk mendapatkan buku kutipan akta nikah,” tambahnya. Ruhana Faried.
Beliau berharap, dengan adanya kegiatan ini, kesadaran hukum masyarakat meningkat dan angka pernikahan dini serta praktik perjodohan di Kabupaten Jeneponto dapat diminimalisir.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat desa setempat. Banyak pasangan suami istri yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengesahkan pernikahan mereka. Para peserta penyuluhan juga aktif berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait isu pernikahan dini dan perjodohan.
Kegiatan sidang itsbat nikah keliling dan penyuluhan hukum ini menjadi agenda rutin Pengadilan Agama Kab. Jeneponto dalam upaya mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan hukum dan sosial di wilayah Kabupaten Jeneponto.
“Insya Allah, hari Jumat 9 Mei 2025, kegiatan seperti ini akan digelar selanjutnya di Desa Arungkeke,” kata Ruhana Faried
Narasumber.Irsan Hb
Pewarta.Basri