Ketua Mahkamah Agung: Penghargaan Unit Kerja Sebagai Awal Memperkuat Budaya Kerja yang Bersih dan Melayani

News12 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Rabu,07 Mei 2025. Apapun prestasi yang diperoleh, menjadi tidak bermakna bilamana ada oknum-oknum aparatur peradilan yang mengkhianatinya.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh unit kerja yang telah bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja dengan ikhlas, sehingga menerima piagam penghargaan sebagai unit kerja berprestasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Kegiatan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaaan Bagi Unit Kerja Berprestasi Tahun 2024 pada Selasa (6/5) yang digelar di Balairung Mahkamah Agung.

Adapun tiga kategori penghargaan berhasil diraih oleh unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu, 24 unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), lima unit kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarana Prasarana Ramah Kelompok Rentan dan satu unit kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima.

“Hasil ini tentunya sangat membanggakan karena dari usulan sebanyak 259 unit kerja, yang berhasil hanya 24 unit kerja. Mungkin sekitar 8% atau 9%. Untuk itu, perlu kita syukuri dengan tidak hanya mengucapkan alhamdulillah, tetapi bersyukur dengan mempertahankan kondisi yang ada ini.” ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Sunarto kemudian menjabarkan, hingga saat ini lembaga pengadilan penerima predikat WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yaitu sebanyak 259 unit kerja dari 923 satuan kerja. Dengan rincian, penerima predikat WBK sebanyak 243 sedangkan predikat WBBM sebanyak 16 unit kerja.

Ia berharap, hal tersebut bukan sekedar tuntutan administratif, melainkan cerminan dari tekad diri untuk menghadirkan lembaga peradilan yang bersih, transparan dan berwibawa di mata masyarakat. Keberhasilan meraih predikat WBK melalui evaluasi mandiri membuktikan, integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar, tetapi integritas harus tumbuh dari kesadaran dan komitmen internal yang kuat.

Apapun prestasi yang diperoleh, tambahnya, menjadi tidak bermakna bilamana ada oknum-oknum aparatur peradilan yang mengkhianatinya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut menjelaskan, selain penganugerahan kepada unit kerja berpredikat WBK, terdapat dua penghargaan lain yang diperoleh dari Kemenpan RB, yaitu unit kerja penyelenggara pelayanan publik terbaik penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan dan unit kerja penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima.

Sunarto kemudian melanjutkan, penghargaan bagi unit kerja penyelenggara pelayanan publik terbaik penyedia sarana prasarana ramah kelompok rentan, merupakan hasil monitoring dan evaluasi penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenpan RB dan diberikan kepada unit kerja yang telah menghadirkan fasilitas, sarana prasarana dan pelayanan publik yang setara, berkeadilan dan inklusif bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, orang usia lanjut, wanita hamil dan anak-anak.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Surakarta, Pengadilan Agama Jakarta Barat, Pengadilan Agama Kendal, Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya dari orang nomor satu di Mahkamah Agung pada kesempatan yang istimewa tersebut, karena telah terpilih sebagai unit kerja penyelenggara pelayanan publik ramah kelompok rentan terbaik.

Ketua Mahkamah Agung selanjutnya menambahkan, penganugerahan kepada unit kerja penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima juga merupakan hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB dan diberikan kepada unit kerja yang telah memberikan pelayanan publik berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Adapun enam aspek penilaiannya, yaitu 1) kebijakan pelayanan publik, 2) profesionalisme SDM, 3) sarana dan prasarana, 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik, 5) konsultasi dan pengaduan, dan 6) inovasi pelayanan publik.

Tak lupa, Sunarto turut mengungkapkan rasa terima kasih dan selamat kepada pimpinan dan aparatur Pengadilan Militer III-15 Kupang yang telah berhasil meraih penghargaan unit kerja penyelenggaraan pelayanan publik predikat pelayanan prima.

“Penyerahan dan penganugerahan piagam penghargaan bagi unit kerja berprestasi yang dilaksanakan hari ini hendaknya tidak dimaknai sebagai akhir suatu perjuangan melainkan sebagai awal dari perjalanan panjang untuk mempertahankan dan memperkuat budaya kerja yang bersih dan melayani,” tegas pria kelahiran Sumenep itu.

Pewarta : Arif prihatin