SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
– Usai melakukan kunjungan perdana di Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Umum Lembaga Gerakan Intelektual Satu Komando GISK melanjutkan kunjungan di Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan
Dalam kunjungan GISK tersebut,tak lain membahas perlindungan hukum sertifikat hak milik atas tanah agar pihak ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan menjamin kepastian hukum dan kepastian hak kepemilikan tanah masyarakat
Melalui awak media,Ketua Umum GISK,Andi Riyal menyampaikan jika kunjungannya itu di Kantor Kanwil ATR/BPN Makassar, adalah merupakan bentuk perhatian mengingat maraknya Sertifikat hak milik Masyarakat di Bulukumba kalah dengan PBB atau SPPT pada saat digugat melalui perdata di Pengadilan.
“Sertifikat memiliki tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kepastian hak, dan tertib administrasi pertanahan, namun yang kami temukan sertifikat hak milik diduga tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum dari Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional,”Ujar Riyal Kamis 08)05/2025
Sertifikat tersebut adalah merupakan alat bukti kuat yang sah, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.tentunya Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi pemegang sertifikat karena berdasarkan itikad baik dan keputusan negara dalam penerbitan sertifikat.
“Namun berbeda pada sertifikat yang dimiliki Ibu Hj.Malawati AMA.Pd selaku pemilik sertifikat Nomor :00654 dengan Surat ukur Nomor 66/Bira/2008 dengan Luas 661 M² (Enam Ratus Enam Puluh Satu Meter Persegi),yang tidak mendapatkan perhatian khusus untuk diberikan perlindungan hukum dari pihak Badan Pertanahan Nasional bahkan kalah pada saat digugat melalui perdata di Pengadilan Negeri,”ujarnya
Jika persoalan ini tidak mendapatkan respon yang serius kata Riyal,maka akan menimbulkan sebuah komplik yang berkepanjangan yang akan terus menjadi polemik di lingkup Badan Pertanahan Nasional atas runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum sertifikat sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997
Narasumber.Andi Riyal
Pewarta.Basri