PN Lubuk Pakam Vonis Mati Pelaku Jaringan Internasional Sabu 4 Kg

News34 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | LUBUK PAKAM, – Rabu 07 Mei 2025. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan tegas tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada tanggal 6 Mei 2025.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sulaiman M. bersama hakim anggota Endra Hermawan, dan Elviyanti Putri menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, serta permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Pertimbangan majelis hakim tersebut bahwa terdakwa menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara Nigeria berinisial OSTIN (DPO). Ia menerima perintah untuk mencarikan orang yang dapat mengambil dan menyerahkan narkotika jenis sabu, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp40 juta. Barang bukti berupa sabu seberat 4.084 gram brutto berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan kepada Tim Dandapala menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan ketegasan luar biasa pula. Kami di PN Lubuk Pakam mendukung penuh langkah-langkah hukum yang profesional dan berintegritas. Putusan ini adalah peringatan keras bahwa hukum tidak bisa dikompromikan dalam perkara narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, putusan ini menjadi penegasan bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berdiri teguh di garis depan dalam perang melawan narkotika, serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Barang bukti berupa telepon genggam, koper, boarding pass, dokumen identitas, serta sabu dan perlengkapan terkait lainnya, telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai amar putusan

Pewarta : Arif prihatin