DPK LIPAN Bulukumba Resmi Serahkan Permohonan Dokumen KKAD PISEW 2024, Soroti Pemberian Lahan Tanpa Alas Hak oleh Kades Padangloang

News16 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-Langkah pengawasan ketat kembali digulirkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Indonesia Bulukumba. Melalui Kaur Umum-nya, lembaga ini secara resmi menyerahkan surat permohonan salinan dokumen Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD) kepada Pemerintah Desa Padangloang, terkait pelaksanaan Program PISEW Tahun Anggara 2024 yang mencakup wilayah Desa Padangloang dan Desa Salemba,Rabu 14 Mei 2025

Penyerahan surat berlangsung langsung di Kantor Desa Padangloang dan diterima oleh aparatur desa. Surat ini berisi enam permintaan utama, termasuk SK pembentukan KKAD, berita acara musyawarah antar desa, daftar nama dan struktur personalia, Rencana Anggaran Biaya (RAB), peta jalur pembangunan PISEW, serta dokumen pendukung lain. Permintaan ini menjadi bagian dari upaya DPK LIPAN untuk memastikan pelaksanaan program tersebut berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Salah satu temuan penting yang menjadi dasar permohonan ini adalah kondisi jalan PISEW yang dibangun tidak menyambung secara penuh antara Desa Padangloang dan Desa Salemba. Berdasarkan hasil investigasi DPK LIPAN di lapangan, terdapat jarak kurang lebih 100 meter yang belum dibangun dan mengakibatkan jalan terputus, sehingga tidak memenuhi syarat utama program PISEW sebagai penghubung dua desa.

Pemerintah Desa Padangloang bahkan dilaporkan menggunakan tambahan anggaran desa (ADD) sekitar Rp200 juta untuk menyambung jalan tersebut dan membangun dua titik jembatan pendek, yang mengindikasikan potensi duplikasi anggaran dan patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan perencanaan awal program.

Tak hanya soal proyek infrastruktur, DPK LIPAN juga menyoroti tindakan Kepala Desa Padangloang yang diduga memberikan manfaat renovasi rumah kepada seorang warga Dusun Salebbo’e bernama Gappar tanpa dasar alas hak atau bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut.-pihak Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola aset desa dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak pemerintah desa.

Pemberian lahan atau bantuan yang tidak didukung dengan dasar hukum yang jelas adalah bentuk kelalaian administratif yang bisa merugikan kepentingan masyarakat luas. Kami akan terus mengawal semua bentuk kebijakan yang menabrak aturan demi kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.

DPK LIPAN memberi waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat untuk memberikan jawaban dan salinan dokumen sebagaimana diminta. Bila tidak diindahkan, DPK LIPAN menyatakan akan menindaklanjuti dengan mekanisme pelaporan resmi ke instansi berwenang di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Dengan penyerahan surat resmi ini, DPK LIPAN Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga agar setiap kebijakan dan program yang menggunakan dana negara maupun aset desa benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, dan bukan justru menjadi ladang penyimpangan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Narasumber.Adil Makmur

Pewarta.Basri