SATYA BHAYANGKARA-TAKALAR
– Rabu 14 Mei 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Takalar melaksanakan pengamanan ketat dalam kegiatan eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang berlangsung di Kelurahan Sabintang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M, dengan melibatkan 109 orang personil gabungan Polres dan Polsek.
Eksekusi tersebut dilaksanakan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Takalar dalam perkara nomor 31/Pdt.G/2022/PN Tka dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Makassar dalam perkara nomor 74/PDT/2023 atas nama pemohon Irwan.
Berita acara eksekusi dibacakan secara resmi oleh Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri Takalar Rudy Supit, S.H., tepat di atas lokasi lahan yang menjadi objek sengketa, yakni sebidang tanah seluas 1.892 meter persegi yang saat ini ditanami padi oleh pihak termohon.
Memasuki pukul 09.30 WITA, proses eksekusi masih berlangsung, dengan tahapan awal berupa pencabutan tanaman padi dari lahan sengketa. Hingga saat ini, kegiatan eksekusi berjalan aman dan kondusif di bawah pengamanan ketat personel Polres Takalar.
Kepala Satuan Samapta Polres Takalar, AKP H. Basri, saat dikonfirmasi di lokasi, menyampaikan bahwa personel sudah disiagakan sesuai SOP untuk mengantisipasi potensi gangguan selama eksekusi berlangsung.
“Kami dari Polres Takalar menjamin proses eksekusi berjalan sesuai hukum dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban. Sampai saat ini, situasi di lapangan terkendali dan tidak ada gangguan yang berarti. Kami imbau semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap,” tegas AKP H. Basri.
Polres Takalar akan terus melakukan pengamanan hingga seluruh proses eksekusi selesai dilakukan, guna memastikan tidak terjadi gesekan antara pihak-pihak terkait dan masyarakat sekitar.
Pewarta.Sahril