PROYEK PAVING BLOCK DI DESA PATTIROANG DIDUGA SARAT PENYIMPANGAN, LIPAN BULUKUMBA DESAK AUDIT FORENSIK DAN PROSES HUKUM

News8 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-16 Mei 2025 Sulawesi-Selatan Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba. Proyek pembangunan jalan paving block di Dusun Tanjong, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp119.761.000, dinilai tidak sesuai dengan asas manfaat publik dan tidak memenuhi mekanisme perencanaan yang sah.

Temuan ini diungkap oleh Tim Khusus Investigasi DPK LIPAN Indonesia Bulukumba yang dipimpin oleh Ambo Alim. Dalam laporannya, diketahui bahwa proyek tersebut dibangun di jalan buntu yang tidak berpenghuni, tanpa aktivitas warga dan tidak memberikan nilai guna secara sosial maupun ekonomi.

“Lokasi proyek ini jelas tidak masuk akal. Tidak ada rumah, tidak ada aktivitas warga. Ini bukan kesalahan kecil, tapi patut diduga sebagai bentuk pengondisian proyek untuk kepentingan tertentu. Lebih parah lagi, secara teknis pekerjaan paving dilakukan asal-asalan, tanpa alat pemadatan tanah, di atas medan berlumpur, dan hasilnya pun tidak rata serta tidak stabil,” tegas Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.

Lebih lanjut, LIPAN mengungkap bahwa proyek tersebut mencantumkan volume panjang 91 meter, namun berdasarkan pengukuran dan observasi lapangan, dimensi aktual dan kualitas fisik tidak mencerminkan anggaran yang digelontorkan.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba juga telah memerintahkan penerbitan surat resmi kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan proses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.

“Kami peringatkan Kepala Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Jika pengawasan tidak berjalan, maka kami akan menduga adanya kerja sama diam-diam dalam pembiaran penyimpangan ini. Rakyat tidak butuh jalan di tempat kosong. Rakyat butuh keadilan anggaran,” tegas Adil Makmur.

DPK LIPAN Bulukumba menilai proyek ini melanggar berbagai ketentuan, di antaranya:
1. Permendagri No. 20 Tahun 2018, Pasal 19 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan penggunaan anggaran berbasis asas manfaat.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pembangunan desa harus partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.

3. Perpres No. 104 Tahun 2021, yang memprioritaskan Dana Desa untuk program berdampak langsung bagi masyarakat.

4. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019, yang mewajibkan pemenuhan standar teknis dalam konstruksi fisik di desa, termasuk pemadatan lahan dan penggunaan alat berat sesuai kebutuhan.

DPK LIPAN Bulukumba menuntut:
– Audit investigatif teknis dan keuangan oleh Inspektorat dan APIP independen;

Pemeriksaan fisik oleh tenaga ahli konstruksi;
– Pemanggilan Kepala Desa Pattiroang dan tim pelaksana kegiatan untuk klarifikasi terbuka;
– Penindakan hukum jika ditemukan unsur pidana atau mark-up anggaran.

Dana Desa adalah amanah. Jika anggaran hanya digunakan untuk proyek formalitas tanpa manfaat, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Kami tidak akan berhenti mengawal ini hingga tuntas,” pungkas Adil Makmur.

Narasumber.Adil Makmur

 

Pewarta.Basri