Ketum Perjosi Desak Gubernur, Copot Kasubag Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel, Atas Kisruh SPMB, Bermula Dari Pelecehan Kewenangan Pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel

News7 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA-BULUKUMBA
-MAKASSAR, KORAN HARIAN 55 — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Sulawesi Selatan, tidak hanya menghadapi sorotan teknis, tetapi juga menuai kritik tajam atas lemahnya legitimasi hukum dan lemahnya koordinasi internal Pemerintah Provinsi.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi) Salim Djati Mamma, saat dihubungi via selularnya, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Bung Salim, sapaan akrab Ketum Perjosi, menjelaskan, inti polemik bermula dari terbitnya Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 400.3/2847/DISDIK tentang pelaksanaan SPMB yang secara mencolok menyebut bahwa penetap adalah Kepala Dinas Pendidikan, namun ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Sulawesi Selatan.
“Hal ini secara jelas bertentangan dengan prinsip legalitas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas” tuturnya.

Bung Salim menilai, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan diperkuat oleh Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengesahan Produk Hukum Daerah, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB cukup ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis kewenangan yang telah diturunkan dari keputusan menteri. Sehingga tidak diperlukan bentuk Keputusan Gubernur atau Pemerintah Daerah.
“Ini bentuk pelecehan administratif terhadap kewenangan Gubernur. Secara tata naskah, siapa yang menetapkan haruslah pula yang menandatangani, atau pejabat yang diberi delegasi secara sah,” ungkapnya.

Ia menegaakan, Kekacauan ini turut memperkeruh ketidakpastian hukum yang lebih luas. Kepastian mekanisme seleksi penerimaan murid baru jenjang SMA/SMK di Sulawesi Selatan dalam pelaksanaannya semakin tidak jelas dengan adanya aturan tambahan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui beberapa surat edaran yang dikeluarkan atas nama Gubernur maupun Kepala Dinas Pendidikan yang secara nyata telah mengubah substansi dari aturan tersebut.
“Salah satu contoh mencolok dari ketidakkonsistenan tersebut adalah perubahan peraturan dalam pelaksanaan Tes Potensi Akademik, yang dikeluarkan pada saat kegiatan tersebut sedang berlangsung. Telah beredar secara luas temuan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman Sulsel, setidaknya ada 6 (enam) surat edaran yang terkait pelaksanaan SPMB” tegas Mantan Dirut Harian Ujungpandang Ekspres ini.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini juga menjelaskan, Keadaan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa penyusunan regulasi dilakukan tanpa perencanaan matang dan tanpa landasan hukum yang kokoh. Sorotan juga mengarah pada Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Dinas Pendidikan, yang secara struktural bertanggung jawab menyusun dan memverifikasi legalitas naskah dinas, termasuk memastikan kesesuaian produk hukum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Sekretariat Daerah sebelum suatu keputusan didistribusikan.

Wartawan senior dibidang kriminal ini menduga bahwa pola penyusunan naskah ini justru menjadi upaya sistematis untuk menjatuhkan nama baik Sekretaris Daerah, dengan mendorong penandatanganan keputusan cacat prosedur oleh Sekda atas nama Gubernur.
“Dokumen keputusan yang cacat secara administratif tetapi telah digunakan secara faktual, sehingga penting untuk segera dibatalkan sekaligus mencopot pejabat yang bertanggung jawab terhadap kesalahan fatal ini, yang telah menimbulkan kerugian hukum dan sosial terhadap para siswa dan orang tua murid” tegas Asesor BNSP ini.

Ketua umum Perjosi mendorong Gubernur Sulawesi Selatan, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh, dan mengevaluasi tanggung jawab pejabat yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal kesalahan administratif, tetapi soal rusaknya sistem pemerintahan. Gubernur harus tegas,” tutupnya.

Narasumber.Rauf

Pewarta.Basri